Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat partai politik perlu memberikan bantuan
keuangan kepada partai politik;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini daitur tentang : Penghitungan bantuan keuangan. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD.Bantuan keuangan yang dialokasikan setiap tahunnya dalam APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2006 Nomor 17 Seri E Nomor 12) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa wilayah Kabupaten Boyolali memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa, kerusakan lingkungan, yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan terntang penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dae rah ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pcmerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6a Tahun 2011; Peraturaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Maksud dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab VII Kerjasama
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
Bab X Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Bab XI Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Penyelesaian Sengketa
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pemalang No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang
Mencabut :
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2016/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan penderitaan penduduk dan mempercepat normalisasi situasi yang terganggu akibat bencana, Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang dan dana lainnya yang sah dan tidak mengikat, akan memberikan bantuan langsung kepada penduduk yang menjadi korban bencana; bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian di Kabupaten Pemalang, maka besarnya bantuan kepada masyarakay yang terkena bencana perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Akibat Bencana di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan
Bab III Besarnya Bantuan
Bab IV Tata Cara Penyampaian Bantuan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 16 Tahun 2010 dicabut.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2011
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara dalam melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
sebagaimana amanat alenia ke IV Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah perlu
melindungi warga masyarakat dari ancaman bencana;
b. bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah, merupakan
bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan
penyusunanya harus berpedoman pada Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sukoharjo yang bergerak dalam serangkaian
upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang
beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
Mencabut Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Sukoharjo
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2021 - 2025
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka pelaksanaan penanggulangan bencana melalui upaya mitigasi yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi pascabencana, diperlukan dukungan melalui Rencana Penanggulangan Bencana;
b. bahwa berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya perlu Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2021-2025:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Peraturan Pengganti UndangUndang Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102),
juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Peraturan Pengganti Undang-Undang Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang Undang;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sosial (Lembaran Negara Republik Kesejahteraan Sosial. Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 204);
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1777);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541); 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251); 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Penanggulangan Bencana tentang Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 8. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 291);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PELAKSANAAN
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Hak Bantuan Hukum adalah Hak Konstitusional setiap warganegara yang menghadapi persoalan hukum mesti mendapatkan kesempatan untuk membela diri dalam posisi yang setara dengan aparat penegak hukum (equality of arm.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1985 yg telah diubah dg UU No 5 Th 2004; UU No 39 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 18 Th 2003; UU No 48 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 16 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 42 Th 2013; Perda Kab serang No 5 Th 2016; Perda Kab serang No 11 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemberian Bantuan Hukum; 4. Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi dan Non Litigasi; 5. Pendanaan; 6. Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Pontianak Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015, Walikota diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kota Pontianak Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2005, Pergub No. 62 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2014, Permenko Kesra No. 29 Tahun 2014, Kepmenko Kesra No. 54 Tahun 2014, Perwali No. 59 Tahun 2014.
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KOTA PONTIANAK TAHUN 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
18 halaman, 13 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Masyarakat Tidak Mampu
Di Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
ABSTRAK:
:
a. bahwa dalam rangka mencegah peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang
ditanggung oleh individu dan keluarga terhadap
permasalahan kesehatan yang disebabkan akibat
penyakit yang diderita sehingga menimbulkan dampak
keterpurukan atau keterlantaran;
b. bahwa dengan penghapusan program Jaminan Kesehatan
Provinsi Kalimantan Timur diperlukan aturan pengalihan
pembiayaan bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial atau masyarakat tidak mampu tanpa identitas di
Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu Di
Luar Kuota Fakir Miskin sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perundang-undangan pada saat ini;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, bahwa pelaksanaan
Verifikasi dan Validasi terhadap data penerima bantuan
iuran kesehatan dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di
Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
Mekanisme Dan Tata Cara
Pembiayaan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota
Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu
diluar Kuota Fakir Miskin (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor
6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perlindungan KonsumenBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Permensos No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Dalam Bentuk Uang
Permensos No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Permensos No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
Permensos No. 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online
Keputusan Menteri Sosial Nomor 38/HUK/1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Sosial
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2018/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan pelaksanaan belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang aman efisien, manfaat dan akuntabel serta untuk mencegah keterlambatan penyaluran bantuan kepada penerima, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
22. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
23. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 20);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 20)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 20),
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat