Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PD BPR Artha Sukma Sejahtera sebesar Rp. 27.000.935.703,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh lira ribu tujuh ratus tiga rupiah) dengan rincian sebagal berikut :
a. Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada PD. BPR Artha Sukma Sejahtera;
b.Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera;
c. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratusjuta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera;
d. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukam.ara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan).
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memenuhi struktur pemiodalan, memenuhi biaya operasional perusahaan, meningkatkan kinerja dan memperluas cakupan usaha dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan penyertaan modal daerah berupa uang, tanah dan bangunan sampai dengan tahun 2026 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda) .
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Persoda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Persoda).
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BAGIAN HUKUM KAB. BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Penanaman Modal merupakan salah satu
faktor yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi
dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah
berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa penyelenggaraan Penanaman Modal yang
dilaksanakan secara tepat dapat menjamin peningkatan
iklim investasi dan kemudahan berusaha serta
menciptakan lapangan kerja di daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penanaman modal, maka diperlukan pengaturan
dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL
DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan investasi daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan yang memiliki prospek cukup besar dalam meraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan BI No. 2/27/PB/2000; Perda Prov. Kalsel No. 11 Tahun 2008; Perda Prov. Kalsel No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan Penambahan Penyertaan Modal;
c. Penambahan Penyertaan Modal;
d. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
e. Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Realisasi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
hahwa untuk melaksanakan ketent ran Pasa-l 5
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu ,llrungai Selatan
Nomor 12 Tahun 2Ol3 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Kepada Bank Pembangr.nan Daerah
Kalimantan Selatan, periu menetap}:an Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Realisasi Petryertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai iliielatan Kepada
Bank Pembangunan Daerah Ka-limantan Selatan Tahun
Anggaran 2014;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O04; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahurr 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 TahurL 2O07; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu l!:lungai Seiatan
Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 5 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu fliungai Selatan
Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFlSIK FASILITASI PENANAMAN MODAL PEMERINTAH KOTA SIBOLGA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal merupakan salah itu sumber pembiayaan bagi Pemerintah Kota Sibolga untuk meningkatkan perkembangan Program investasi/penananan modal di Kota Sibolga, dalan hal ini terkait pelaksanaan pengawasan dan bimbingan teknis/sosiaisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha; dalam rangka pelaksanaan belanja barang dan jasa DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022 dapat terlaksana tertib, lancar, efektif,
dan efisien sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 08 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Badan Koordinasi penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 08
Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 01 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2017 ; Peraturan WaliKota Sibolga Nomor 50 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Sibolga Nomor 31 Tahun 2021.
KETENTUAN UMUM; KEGIATAN DAN RUANG LINGKUP DAK NONFISIK; PENGELOLAAN; PEMBINAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
9hlmn, lampiran 12 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Investasi Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dorys Sylvanus
ABSTRAK:
bahwa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Doris Sylvanus dapat melakukan
investasi sepanjang memberi manfaat bagi
peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat serta tidak mengganggu
likuiditas keuangan dengan tetap memperhatikan
rencana pengeluaran. Berdasarkan Pasal 94 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, pengelolaan investasi Badan
Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan
Gubernur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2011
Investasi jangka pendek BLUD RSUD dr. Doris Sylvanus
pada Bank Umum bersumber dari:
a. Jasa layanan;
b. Hibah tidak terikat;
c. Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD RSUD dr. Doris Sylvanus
yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesaia Untuk pendirian perusahaan Perseroan (Perseroan) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Ujung Pandang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1986.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito
ABSTRAK:
Bahwa guna menunjang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Barito dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan air
bersih kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan, maka
perlu ketersediaan dana yang cukup untuk operasional,
pembangunan serta pengembangan prasarana dan sarana air bersih;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 03 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun
2017;
BAB I : KETENTUAN UMUM ;
BAB II : BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL DAERAH;
BAB III : TATA CARA DAN REALISASI PENYERTAAN MODAL DAERAH;
BAB IV : FASILITASI DAN KOORDINASI;
BAB V : PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DARI JASA PRODUKSI;
BAB VI : PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VII : SANKS I ;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah maka dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu melakukan penyertaan modal, dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1992; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan Modal
3. tata cara Penyertaan modal
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal
5. hak dan Kewajiban
6. Deviden
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat