bahwa minuman keras pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa; bahwa peredaran dan penjualan serta pemakaian minuman keras
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2000 tentang Minuman Keras sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga peraturan daerah tersebut perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Minuman Keras;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penggolongan minuman keras, larangan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban, partisipasi masyarakat, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan pidana, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2000 dicabut
18 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mempawah perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945 , UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 19 TAHUN 2003 , UU NO 25 TAHUN 2007 , UU NO 40 TAHUN 2007 , UU NO 4 TAHUN 2009 , UU NO 32 TAHUN 2009 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 17 TAAHUN 2014 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 47 TAHUN 2012 , PP NO 58 TAHUN 2014 , PEMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010 , PERDA NO 3 TAHUN 2014
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Asas dan prinsip , Maksud dan tujuan , Ruang lingkup , Penyelenggaraan TJSP , Hak dan kewajiban perusahaan , Program TJSP , Forum pengelola TJSP , Pembinaan dan pengawasan , Penghargaan , Peran serta masyarakat , Penyelesaian sengketa , sanksi administrasi , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 1987.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Surya;
Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat di Kota Surabaya dengan substansi:
(a) Kewenangan walikota dan pelimpahan kewenangan;
(b) pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Mitra Karya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Perusahaan serta Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif yang didirikan dengan Perusahaan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1962; UU No 5 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 35 Tahun 1991; PP No 82 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PEPRES No 67 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 2 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepegawaian; Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan; Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha; Kerjasama; Pengawasan; Pembubaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Negeri/Negeri Administratif secara langsung diatur dengan Peraturan Bupati.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri maka Perangkat Daerah penerbit izin dan pembina usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 terrtang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O12 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
Mengubah beberapa ketentuan tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional di Kabupaten Kediri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan serta pelayanan
terhadap masyarakat perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan di Kabupaten Tapin . Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda
Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Bentuk Usaha
4. Pengusaha Restoran dan Rumah Makan
5. Pengelolaan Usaha
6. Kewajiban Pengusaha Restoran dan Rumah Makan
7. Perubahan Status Nama
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1984.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat