Peraturan Daerah ini mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat di Kota Surabaya dengan substansi: (a) Kewenangan walikota dan pelimpahan kewenangan; (b) pembinaan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat