Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 2, Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Daerah Kabupten Dompu Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
pembangunan daerah hams dilaksanakan dengan
prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan kondisi daerah, untuk menjabarkan visi, misi dan program kepala
daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah, serta program Perangkat
Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan
RPJMN, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
mendatang, berdasarkan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, 6.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, 7.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 13 Tahun 2006, . Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2010, . Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026. Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang
daerah Kabupateri Dornpu tahuri 2025, rnaka dalruri RPJPD telah
ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah tahap keempat.
Arah pembangunan jangka menengah daerah tahap keempat diarahkan
untuk meningkatkan siklus perekonomian melalui optimalisasi sektor
unggul daerah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas
dan berdaya saing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN – JANGKA MENENGAH - DAERAH – TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, - LEMBARAN DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG 2-97/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undagn-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapakali dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019, Perda Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2013
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyusunan RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
6 Hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
Perka BKPM No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
ENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH-DEMAK-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Otonomi daerah yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten demak diperlukan peningkatan pelayanan terhadap urusan pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Daerah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren; Pembinaan Urusan Pemerintahan; Keetntuan lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
45
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2010
Permendikbud No. 44 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa potensi sektor kepariwisataan yang dimiliki Kabupaten Kulon Progo perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 harus disesuaikan dengan perkembangan infrastruktur Bandar Udara Yogyakarta Internasional Airport
dan Jalur Bedah Menoreh yang menghubungkan bandar udara dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur yang menjadi salah satu dari 5 (lima) destinasi wisata super prioritas, pembangunan jalan Tol, pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan, pembangunan proyek strategis nasional lainnya serta mengakomodir perkembangan pariwisata masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2015-2025 perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan regulasi dan arahan kebijakan pembangunan pemerintah
di bidang pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 29), diubah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 29)
Jumlah Halaman : 31 HLM; Penjelasan : 61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, LL Kab. Mempawah : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kentetuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2005-2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda Provinsi Kalbar No.5 Tahun 2003, Perda Kalbar No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
5 HAL DAN 2 HAL LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mojokerto Tahun 2020-2040;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 14 Tahun 2015;
PP No 41 Tahun 2015;
PP No 107 Tahun 2015;
PP No 142 Tahun 2015;
PP No 2 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M• IND/PER/ 12/2015;
Permendagri No 113 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2019.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar acuan;
b. industri unggulan Kabupaten Mojokerto;
c. jangka waktu;
d. pelaksanaan;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pendanaan;dan
h. ketentuan penutup.
4. Dasar Acuan;
5. Industri Unggulan Kabupaten Mojokerto;
6. Materi Muatan;
7. Jangka Waktu;
8. Pelaksanaan;
9. Monitoring dan Evaluasi;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Pendanaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.sinjaikab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap kondisi Daerah pada saat ini dan untuk menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
13. Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 581);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panja.g Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panja.g Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 115);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 152 );
19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 126);
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2010 - 2015 – PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2011 - PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembangunan Jangka Menegah Tahun 2010 – 2015 di Kabupaten Bangka Barat yang telah di tuangkan dalam peraturan Daerah Kabupate Bangka Barat Nomor 14 tahun 2011 ditinjau kembali untuk mengantisipasi terjadinya perubahan lingkungan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka mewujudkan keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan daerah antar level pemerintahan dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Bangka Belitung No.13 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Bangka Belitung No.6 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistematika Dokumen RPJM Daerah yang berisi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembnagunan Daerah, Indikasi Rencana Program yag disertai Kebutuhan Pendanaan, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, Pedoman Masa Transisi dan Kaidah Pelaksanaan, Penutup dan ketentuan mengenai Pengendalian dan Evaluasi. Poko-pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah merubah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 3 A dan 3 B dan Ketentuan Bab III Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010 – 2015
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat