Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 82 Tahun 1999; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Perda Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam
berlalu lintas oleh karena itu dilakukan pengujian terhadap setiap jenis kendaraan bermotor wajib uji;bahwa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Daerah perlu adanya jasa pelayanan dalam bentuk retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Dearah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Dan Tempat Pembayaran ;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Penggunaan Laboratorium Kesehatan Daerah) sebagaimana diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan belanja operasional laboratorium kesehatan. Sesuai ketentuan Pasal 155 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Penggunaan Laboratorium Kesehatan Daerah) pada Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PERDA No. 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan mengenai tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Mengubah Pasal 7 ayat (6) huruf d angka 2 Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Operasional Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan PBB P2 dan mensinergikan upaya pemungutan PBB-P2 baik tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun desakelurahan, perlu menetapkan biaya operasional pendistribusian surat pemberitahuan pajak terhutang dan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 28 Tahun 2009
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. Perpres No 87 Tahun 2014
6. PP No 58 Tahun 2005
7. Permendagri No 13 Tahun 2006
8. Permendagri No 80 Tahun 2015
9. Perda No 11 Tahun 2007
10. Perda No 12 Tahun 2010
11. Perbup No 35 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Biaya Operasional Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Pemungutan PBB P2 Kab Lamongan. Terdiri dari Ketentuan Umum; Biaya Distribusi; Biaya Pemungutan; Pembentukan Tim.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 4 Tahun 1979 tentang Retribusi Rumah Potong Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.MASA RETRIBUSI ; 13.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 14.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 15.KETENTUAN PIDANA ; 16.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. Bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkeu No. 147/MK.07/2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Obyek, dan Sumber Pajak;
BAB III Dasar, Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan;
BAB IV Wilayah Pemungutan;
BAB V Saat Pajak Terutang;
BAB VI Ketentuan bagi Pejabat;
BAB VII Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian;
BAB VIII Penelitian dan Pemeriksaan;
BAB IX Penagihan;
BAB X Pengurangan;
BAB XI Keberatan, Banding, dan Gugatan;
BAB XII. Pembetulan, Pembatan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
BAB XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;
BAB XIV. Kedaluwarsa;
BAB XV. Ketentuan Khusus;
BAB XVI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;
BAB XVII. Ketentuan Pidana;
BAB XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 perihal Penghitungan
Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dasar
penentuan tarif sebesar 2% dari NJOP PBB menara
telekomunikasi dihapus karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan teknologi khususnya
tren pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi
microcell, perlu dilakukan penataan, pengendalian dan
pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi microcell, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005
tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedomam Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
02/PER/M.Kominfo/2008 tentang Pedoman Penggunaan
Menara Telekomunikasi Bersama;
3
18. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/09,
Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
paeraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunisai. pengeturan ini meluputi antara lain: ketentuan umum, penyelenggaraan ( pembangunan, rencana lokasi, penyedia, asuransi) , perizinan, ketentuan retribusi, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, insentif pemungutan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 2 Seri C) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
jumlah 19 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan yang sebelumnya merupakan Pajak Pemerintah
Pusat diserahkan menjadi Pajak Pemerintah Kabupaten /
Kota; bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli
daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
20 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat