Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Indonesia Yogyakarta
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 37, BN 2024 (441); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0173/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 35, BN 2024 (423); 23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Noor 4 Tahun 2014; PErpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1393), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm; hlm 1 sd 22 batang tubuh, hlm 23 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Universitas Trunodjoyo Madura
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 33, BN 2024 (406); 24 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Trunodjoyo Madura
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja UniversitasTrunodjoyo Madura dalam melaksanakan pelayananpenyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; jabatan,pengangkatan, dan pemberhentian; perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Trunodjoyo Madura (UTM)
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Trunodjoyo Madura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1792), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm; hlm 1 sd 23 batang tubuh, hlm 24 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 113 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Organisasi - Tata Kerja - Politeknik Negeri Manado
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 31, BN 2024 (403); 19 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja
Politeknik Negeri Manado
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik NegerManado dalam melaksanakan pelayananpenyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdiankepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakanpenyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataanorganisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Manado
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Noor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Politeknik Negeri Manado (Polimdo), susunan organisasi, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta perubahan organisasi dan tata kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Manado (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm; hlm 1 sd 18 batang tubuh, hlm 19 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024
Perubahan - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 - Pemenuhan - Beban Kerja - Guru - Kepala Sekolah - Pengawas Sekolah
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 25, BN 2024 (380); 8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah belum
dapat memenuhi perkembangan kebutuhan pengaturan
atas penugasan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Sekolah sehingga perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017; Perpres Nomor 87 Tahun 2017; Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683) diubah
8 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 19, BN 2024 (292); 9 hlm; https://jdih.kemdikbud.go.id/
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi Guru
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru
dalam Jabatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai peserta, penyelenggaraan, Sumber Daya Manusia, Penjaminan Mutu, dan Pemantauan dan Evaluasi Pendidikan Profesi guru;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh
Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 17, BN 2024 (232); 16 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan
Pelestarian Cagar Budaya
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 1 Tahun 2022; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai sistem zonasi berupa bentuk zona, kewenangan penetapan sistem zonasi cagar budaya, penandaan zona, dan pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 14, BN 2024 (192); 26 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 63 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Bengkulu sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 618), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm; hlm 1 sd 25 batang tubuh, hlm 26 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 12, BN 2024 (172); 72 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat