Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan
menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asasasas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta
untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan
penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan
hukum yang mendukungnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
3
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4.
3
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonseia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
ORGANISASI PENYELENGGARA, DAN PELAKSANA
PELAYANAN PUBLIK
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PENYELESAIAN PENGADUAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KE'TENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 huruf e angka 5 dan ketentuan pasal 82 peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 tahun 2008, tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten sintang, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 5 tahun 2013, maka dipandang perlu menjabarakan tugas pokok, fungsi, nomenklatur, jenis dan jumlah bidang, sub bagiam, dan seksi pada badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.71 Tahun 2010, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
Peraturan ini memiliki 17 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan April Sampai Dengan Juni 2013
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /
Kota;bahwa untuk bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan
bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten / Kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode
Bulan April sampai dengan Juni 2013.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2013.
Peraturan Gubernur Ini Mengtur tentang Bagi Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Hasil Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota Periode Bulan April Sampai Dengan Juni 2013 dengan sistematika;Ketentuan Umum;Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Yang Di bagi;Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaan;Penggunaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 40 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlimpahan Kewenangan Dan Penandatanganan Sebagian Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengelolaan jenis perizinan dan non
perizinan serta penandatanganan dokumen izin dilakukan oleh unit
penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penandatanganan
izin guna terwujudnya penyederhanaan prosedur yang cepat,
mudah, efisien, efektif dan transparansi;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tesebut
diatas, dipandang perlu menetapkan pelimpahan kewenangan dan
penandatanganan sebahagian perizinan dan non perizinan
berusaha dengan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan
Kotamadya Dati II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995, Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indionesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembanga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal;
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan Dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
Kepada Masyarakat;
10. Peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata keija Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
12. Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggara
Pelayanan Publik;
13. Peraturan Bersam Mentri Dalam Negeri, Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Mentri Perdangangan, Mentri Tenaga Keija dan
Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
188/32/453/159, N0.M.HH-O8.AH.01.01.2009, No. 60/MDAG/PER/12/2009, Per-30/MEN/XII/2009, No. 10 Tahun 2009
tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
memulai usaha.
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran daerah Kota Kendari tahun 2008 nomor 8) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HAKEKAT, ASAS DAN PRINSIP PELAYANAN
BAB IV POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB V JENIS-JENIS IZIN USAHA
BAB VI KEWENANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KERJA SAMA
BAB IX PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat