Sistem Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWER SYSTEM) - Petunjuk Pelaksanaan
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD 2013/ No.169
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWER SYSTEM) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan mewujudkan komitmen pencegahan korupsi, maka dipandang perlu menetapkan sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi; bahwa untuk mencapai maksud sebagaimana huruf a, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
3 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan sistem penanganan pengaduan (whistleblower system) tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kota cimahi dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, pengaduan, tindak lanjut, pelaporan dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
- 9 hal
|