Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
perkembangan ternak di Kabupaten Mamasa memerlukan pengaturan tentang kepemilikan dan mutasi ternak.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; tUU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1977; PP No.25 Tahun 2000; Perda No.14 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis Ternak dan atau Bahan Asal Tenak yang Dapat Dikeluarkan, Dimasukkan, Mutasi dan Keluar Masuk Daerah, Struktur dan Besarnya Tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ternak Bantuan Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan dan menggali seluruh potensi sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Kalimantan Selatan memiliki potensi yang cukup besar di sektor peternakan yang dapat dikelola dalam rangka pengembangan komoditas, peningkatan populasi dan produktivitas sumber daya hewan; bahwa untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diberikan bantuan ternak pemerintah; bahwa agar Ternak Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dikelola secara akuntabel, profesional, dan berkelanjutan, dipandang perlu untuk menyusun suatu pedoman bagi pengelolaannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Bantuan di Provinsi Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TERNAK BANTUAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, terdiri dari : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Perencanaan dan Penganggaran; 4. Pelaksanaan Penyediaan Ternak Bantuan; 5. Penyebaran dan Pengembangan; 6. Tanggung Jawab Penerima Ternak Bantuan; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Bahan pupuk Organik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong tumbuh kembangnya perekonomian rakyat melalui pengembangan dan penguatan sektor pertanian yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, perlu dilakukan upaya tata kelola bahan pupuk organik secara terpadu;
b. bahwa pengaturan mengenai tata kelola bahan pupuk organik dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah, meningkatkan produktivitas tanah dan tanaman, memperbaiki kualitas produk komoditas pertanian dan sekaligus untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3274);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5068);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5106);
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/ OT.140/8/2007 tentang Pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional di Bidang Pertanian;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/PERMENTAN/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 3 Seri D);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Tata Kelola Bahan Pupuk Organik; Pengadaan Bahan Pupuk Organik; Persyaratan Pendaftaran; Tata Cara Pendaftaran; Kebutuhan Penggunaan Bahan Pupuk Organik; Peredaran Bahan Pupuk Organik; Sistem Informasi; Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta masyarakat; Pembinaan Kelompok Tani; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kadu;atan pangan didaerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolang ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termasuk didalamnya mengatur tentang Azas dan Tujuan Ruang Lingkup,Perencanaa, Penetapan, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian dan Pemberian Insentif Perlindungan Lahan Pertanian, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. Provinsi Lampung memiliki keunggulan sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan yang kompetitif dan prospektif, untuk didayagunakan dalam pembangunan daerah;
b. perlu meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyuluhan di provinsi, kabupaten dan kecamatan melalui penyelenggaraan penyuluhan;
c. masih terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belurn dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/02/Menpan/2/2008;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Pennentan/OT.160/6/2009;
11. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 13 Tahun 2009;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan efesien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
13 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat
ABSTRAK:
Pemeliharaan hewan kaki empat oleh masyarakat dalam kota Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten Banyuasin dan ibu kota Kecamatan lainnya, perlu dilakukan penertiban dalam rangka menjaga keamanan lalu lintas, ketertiban umum, kebersihan kota dan lingkungan serta untuk menjamin kesehatan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; ; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pemeliharaan Hewan Ternak; Larangan Dan Sanksi; Pengawasan Dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2005.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan Pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia TAhun 1945, UU No. 7 Tahun 1996, UU No.34 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012, Perda Kabupaten Sekadau No. 10 tahun 2006, Perda Pemerintah Kabupaten Sekadau No. 7Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2009, Perda Sekadau No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, Lahan, Lahan Pertanian Pangan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Perdesaan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanian Pangan, Kemandirian Pangan, Ketahanan Pangan, Kedaulatan pangan, Petani Pangan yang selanjtnya disebut petani, Pangan Pokok, Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Irigasi, Tanah Terlantar, Lahan Maginal,rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda;Asas Tujun Dan ruang Lingkup; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian;Pengawasan; Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;Pembiayaan;Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kabupaten perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no. 12 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (3).
menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat