Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Pengadaan Barang/Jasa-Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 127, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 73005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur dan dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pengadaan tanah yang bersumber dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur tahapan pelaksanaan dan alokasi komponen biaya kegiatan pengadaan tanah berupa biaya operasional dan biaya
pendukung , maka perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 tentang 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai penggunaan biaya operasional dan biaya pendukung, jenis kegiatan, pengalokasian biaya kegiatan, komponen kegiatan, biaya operasinal dan biaya pendukung pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lilma) hektar, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan penggunaan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2018
PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, BD.2018/NO.85
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyediaan tanah merupakan salah satu tahapan
yang penting dalam percepatan pembangunan nasional
guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
rakyat; bahwa untuk penanganan dampak sosial
kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah guna
pembangunan nasional di Jawa Tengah, perlu diatur
tahapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai
ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018
tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan
Nasional, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah
Untuk Pembangunan Nasional Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan, tahapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, biaya operasional dan biaya pendukung, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 lampiran cc angka 1 sub urusan Geologi tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenangan daerah provinsi untuk penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi. Penetapan nilai perolehan air tanah yang ditetapkan daerah provinsi sebagai dasar perhitungan pajak air tanah untuk kabupaten/kota di Prov. Kaltim. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Timur tentang Nilai Perolehan Air Tanah
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2014; UU No.37 Tahun 2014; PP No.121 Tahun 2015; Permen ESDM No.20 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Nilai Perolehan Air Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nilai perolehan air tanah, dan Pembagian wilayah nilai perolehan air tanah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 Pasal 6 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan Di Bidang Pertambangan,Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Prov. Kaltim, Petunjuk teknis pelaksanaan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas ESDM Kaltim, tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kaltim No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan berdasarkan kajian Dinas ESDM Kaltim terhadap Tugas Pokok Fungsi
Perangkat Daerah, bahwa penetapan petunjuk teknis terkait pengembangan sapi dan reklamasi untuk tanaman pangan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan dimaksud. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengubah Pergub No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Keppres No.32 Tahun 1990; Perpres No.97 Tahun 2014; Inpres No.6 Tahun 2013; Permenhut No32 Tahun 2010; Permenhut No.44 Tahun 2012; Permenhut No.P.50 Tahun 2016; Permenhut No.P9 Tahun 2015; Permen ESDM No.43 Tahun 2015; Permen LKH No.83 Tahun 2016; Permen ESDM No.41 Tahun 2016; Permen ESDM No.34 Tahun 2017; Kepmenhut No.718 Tahun 2014; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.22 Tahun 2011; Pergub KaltimNo.54 Tahun 2012; Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018
Agraria, Pertanahan, Tata RuangOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Menetapkan
Ketentuan mengenai rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 6 dikecualikan bagi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang diatasnya telah berdiri bangunan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, sepanjang peruntukan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
ABSTRAK:
Bahwa Tanah Kasultanan merupakan Tanah Hak Milik Kasultanan dan Tanah Kadipaten merupakan Tanah Hak Milik Kadipaten hanya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan fasilitasi atas pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
Bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai prosedur permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18 B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2017, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2017
Materi Pokok: Tata Cara Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Pengecualian ketentuan mengenai rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah/Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a angka 6 dikecualikan bagi pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang diatasnya telah berdiri bangunan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, sepanjang peruntukan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Jumlah Halaman: 17 HLM; Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian harga air baku untuk pengambilan dan pemanfaatan air tanah di Provinsi Banten berpengaruh terhadap Harga Dasar Air yang pada akhirnya berpengaruh juga terhadap Nilai Perolehan Air Tanah.
UU No 11 Th 1974; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 82 Th 2001; PP No 121 Th 2015; PP No 55 Th 2016; Permen ESDM No 2 Th 2017; Permen ESDM No 20 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2.Kelompok Pengguna Air Tanah; 3. Tata Cara Perhitungan Harga Dasar Air Tanah; 4. Perhitungan Nilai Perolehan Air; 5. Sanksi; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian
Sengketa Pertanahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a
Peraturan Gubemur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup
dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian
Sengketa Pertanahan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permen Agraria No. 5 Tahun 1999; Permen Agraria No. 11 Tahun 2016; PERMA No. 1 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 80 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian
Sengketa Pertanahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, asas, maksud, dan tujuan, Tanggung Jawab, Tugas, Dan Fungsi Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan, Tata cara Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
11 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Penyelenggaraan Kebijakan Satu Peta
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Informasi Geospasial; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013 tentang Standard Prosedur Penyimpanan dan Mekanisme Penyimpanan untuk Pengarsipan Data Geospasial dan Informasi Geospasial; Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 30 Tahun 2013 tentang Standar Metadata dan/atau Riwayat Data dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan Satu Peta di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Isi utama peraturan ini mencakup: Koordinasi dan sinkronisasi peta-peta tematik yang ada di Kalimantan Utara; Penyusunan, pengelolaan, dan pemutakhiran data geospasial oleh instansi pemerintah daerah; Pembagian tugas dan tanggung jawab antar instansi terkait dalam hal pemetaan, pengumpulan data, dan pengelolaan informasi geospasial; Penggunaan sistem informasi geospasial sebagai dasar pengambilan kebijakan di berbagai sektor pembangunan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Provinsi Banten
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Skala Kecil Di Provinsi Banten
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur.
UU No 5 Th 1960; UU No 23 Th 2000; UU No 25 Th 2004; UU No 26 Th 2007; UU No 2 Th 2012; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 71 Th 2012 yg telah diubah dg Perpres No 148 Th 2015; Permendagri No 72 Th 2012; Per.Kep BPN No 5 Th 2012 yg telah diubah dg Permen Agraria No 22 Th 2015; Permenkeu No 13/PMK.02/2013 yg telah diubah dg Permenkeu No 10/PMK.02/2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Pengadaan Tanah; 3. Pra Persiapan Pengadaan Tanah; 4. Persiapan Pengadaan Tanah; 5. Sumber Dana; 6. Pengadaan Tanah Skala Kecil; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat; 9. Ketentuan Perlaihan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
46 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2018
santunan sosial - dampak sosial - penyediaan tanah bangunan untuk pembangunan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2018/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata cara Pemberian Santunan bagi Masyarakat untuk Penanganan Dampak Sosial Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka percepatan pembangunan guna memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat serta penyediaan pelayanan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2017; Kepres 34 Tahun 2003; Perda No. 03 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara pemberian santunan bagi masyarakat untuk penanganan dampak sosial penyediaan tanah untuk pembangunan, termasuk mengatur juga tentang kriteria dan persyaratan, tim terpadu, pendanaan, BMD yang diperoleh dalam pelaksaaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan ini memerintahkan pembentukan Keputusan Gubernur tentang penetapan mengenai besaran uang santunan.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat