Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.114, TLD No.116, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan merupakan Pajak Daerah, dan pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu jenis pajak yang potensial bagi pembangunan daerah guna melaksanakan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggungjawab dalam rangka menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar 1945; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagai salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut di Kabupaten/Kota. Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah nilai perolehan objek pajak .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)sampai dengan Peraturan Daerah ini berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
Bupati atau Pejabat yang berwenang berkewajiban melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, dan/atau pimpinan instansi yang membidangi pelayanan lelang Negara dan/atau pimpinan instansi yang melaksanakan tugas dibidang pertanahan, dan/atau pihak – pihak lain yang terkait untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA LUBUK ANTUK KECAMATAN HULU GURUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA LUBUK ANTUK KECAMATAN HULU GURUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Lubuk Antuk Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.76 Tahun 2012 , Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu no.4 tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10,TLD/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak
Kabupaten/Kota;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah
Kabupaten Sragen serta sebagai pelaksanaan ketentuan
dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3029); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3684);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang
Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950
Nomor 12, 13, 14 dan 15;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 90);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3643);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3696);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang
Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
Perkotaan;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I I Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun
1987 Nomor 4 seri D Nomor 04);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 8);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Sragen(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 4);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dengan nama Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesan dan
Perkotaan dipungut atas setiap bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau
badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kagiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks
bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang
merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan
tersebut;
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olahraga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa
minyak; dan
i. menara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 1987
bahwa tanah penguasaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tk II Tegal sebagai kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu diamankan dan dipelihara, sehingga untuk pemakaian dan sewanya perlu diatur kembali; bahwa sesuai dengan perkembangan kemajuan sosial ekonomi dan perkembangan peraturan perundangan serta adanya pedoman teknis tentang penyusunan Perda, maka peraturan daerah yang lama dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan Perda yang baru; bahwa untuk maksud tersebut diatas maka Perda Kotapraja Tegal tentang Pemakaian Tanah tanggal 1 Maret 1957 yang telah disahkan oleh DPD Peralihan Prov jateng dengan SK tanggal 7 Agustus 1957 No : U./53/5/19 diundangkan dalam Tambahan Lembaran Provinsi Jateng tanggal 28 Agustus 1957 Seri B Nomor 23 dan yang telah diubah terakhir dengan Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal No 9 Tahun 1978 tanggal 8 Februari 1978 disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan SK tanggal 14 Agustus 1978 No HK.279/1978 dan diundangkan tanggal 14 September 1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tk II Tegal Seri B Tahun 1978 No 10 perlu dicabut dab diatur kembali dengan Perda yang baru;
UU No 5 Tahun 1974; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12/Drt. Tahun 1957; PP No 18 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin pemakaian tanah, pengosongan dan penyerahan kembali tanah, penjaja dan warung harian, pengecualian, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1978 dicabut,
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui tahapan
perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
Gubernur melaksanakan tahapan persiapan pengadaan
tanah;
c. bahwa agar tahapan persiapan pengadaan tanah dapat
dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan
berhasil guna perlu disusun petunjuk teknis
penyelenggaraan persiapan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur untuk
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis
penyelenggaraan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010,
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, persiapan pengadaan tanah, pendelegasian persiapan pengadaan tanah, pengadaan tanah skala kecil, biaya operasional dan biaya pendukung persiapan pengadaan tanah, evaluasi dan pelaporan persiapan pengadaan tanah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
27 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN 2016/NO 569; ATRBPN; 18 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 20, Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (7), Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Pelaksanaan dan Tata Cara pendaftaran Obyek Pajak; Tata Cara Pengisian Data dan Keterangan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Bentuk, Jenis, dan Isi Formulir yang dipergunakan untuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Pendelegasian Wewenang; Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2011.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa di Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN 2024 (139); 161 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat