Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 44, LN. 2001 No. 29, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokrasi Rakyat Aljazair Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 44 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, melaksanakan Pasal 82 ayat 1 – 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dimaksud pada huruf “a”, diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; sanksi administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Kententuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
16 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 44 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
Dengan telah berlakunya Kepmendagri No. 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Desa; Untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Kerjasama Antar Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Provinsi Daerah Tingkat I Jambi No, 7 Tahun 1998; Kepgub Kader Tingkat I Jambi No. 377 Tahun 1998.
Perda ini mengatur tentang KERJA SAMA ANTAR DESA, meliputi Kedudukan; Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan Berlakunya Perda ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kerjasama antar Desa dan Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 44 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO
ABSTRAK:
Sejalan dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun sebagaimana yang diatur dalam UU No. 54 Tahun 1999 dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomidi daerah, memanfaatkan potensi dan peluang yang ada, dipandang perlu untuk membentuk perusahaan tersebut; Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, disamping membuka kesempatan kerja juga diharapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah; Untuk maksud diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 5 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 23 Tahun 1967; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 61 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tshun 2001
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH SERUMPUN PSEKO, meliputi Nama, kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 119 Tahu 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan Merupakan Jenis Retribusi Tingkat II; Untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1996.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan yang telah ada dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUSAHAAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk memantapkan sebagai daerah otonom perlu dilakukan upaya untuk menggali Pendapatan Asli Daerah guna membantu pelaksanaan kegiatan rutin dan pembangunan dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor Perikanan tersebut salah satunya dilakukan melalui Pungutan Pengusahaan Perikanan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1985; UU No.22 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 1993; dan Keppres No.44 Tahun 1999.
Nama, Subjek dan Golongan Retribusi; Ketentuan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 45 Tahun 2001
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 45, LD.2001/NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, melaksanakan pasal 82 ayat 1 – 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dimaksud pada huruf “a”, diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah pemungutan; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pegurangan, Keringanan dan Kebebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat