PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan atas keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat serta peningkatan daya saing produk barang di daerah Kota Pontianak, perlu upaya penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal dan higienis
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2004, Permenag No.518 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Peran Serta Masyarakat; Peran Dunia Usaha; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 120 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 26 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai retribusi yang dipungut atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada orang pribadi atau badan untuk menyedot tinja dari kakus untuk dibuang ke IPLT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2018.
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaannya
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2018
Pajak dan Retribusi Daerah; Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
-bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
-Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan beserta peraturan pelaksanaannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 4 April 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan melaui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/ KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan akan semakin meningkat. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame untuk mewujudkan penataan reklame yang tertib, rapi, teratur dan indah serta menjamin keselamatan dan keamanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; Permenpu No. 20 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, ruang lingkup, penataan reklame, izin penyelenggaraan reklame, pembatalan dan pencabutan izin, pendapatan daerah, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame, sanksi administrative, penyidikan dan ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
35 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Izin Gangguan di Daerah, dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang isinya Pemerintah Daerah diminta segera melakukan pencabutan Peraturan Daerah terkait dengan Izin Gangguan dan punggutan Retribusi Izin Gangguan sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 ditetapkan, serta tidak melakukan punggutan Retribusi Izin Gangguan karena menghambat iklim investasi di daerah maka perlu dilakukan pencabutan dengan menetapkan Peraturan Daerah,sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen dalam hal penyelenggaraan metrologi legal, maka perlu dilakukan Tera/Tera ulang dan pengawasan berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan oleh masyarakat dan yang digunakan untuk kepentingan umum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M–DAG/PER/10/2014, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017
Materi Pokok: Subjek dan Objek Wajib Tera/Tera Ulang, Alat UTTP Wajib Ditera dan Dapat Dibebaskan dari Tera Ulang, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Tempat Penyelenggaraan Dan Tata Cara Pelaksanaan Tera/Tera Ulang, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Kedaluwarsa Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada
masyarakat; bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanamn modal oleh Pemerintah Daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan ketentuan peraturan perundangan-undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diDaerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015
peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Bentuk dan Pemberian Insenrif; III. Kriteria; V. Jasa Usaha yang diprioritaskan; VI. Dasar penilaian; VII. Peraporan dan Evaaluasi: VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
13 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaran menara telekomunikasi bersama dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum di Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama;
b. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya ketentuan Lampiran huruf P Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait pembagian urusan bidang komunikasi dan informatika, tidak diatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4275);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018
rencana tata ruang wilayah kabupaten sukoharjo tahun 2011 - 2031
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No. 1/ 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa perkembangan sosial, ekonomi, lingkungan regional dan global berdampak pada peningkatan kualitas ruang di Kabupaten Sukoharjo, dan rencana tata ruang Kabupaten Sukoharjo sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 - 2031 memerlukan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan ruang nasional serta ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 - 2031;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2013; PP No 68 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Pertumbuhan pembangunan dan investasi memerlukan manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi maka dari itu setiap penyelenggaraan usaha atau kegiatan
di Kota Cirebon harus didukung dengan prinsip kemudahan dan kepastian berusaha yang kondusif dan selaras dengan percepatan pembangunan daerah guna melindungi
kepentingan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada serta tuntutan kemudahan berusaha sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan yang sudah dijelas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 55) dan semua peraturan perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat