Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD2010/NO.4, TLD No.4, LL Prov Kalbar : 26 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan sebagai saran pengembangan perekonimina dan pembangunan daerah, salah satu sumbernya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Aneka Usaha sebagai salah satu BUMD Provinsi Kalimantan Barat sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditata kembali sesua dengan perkembangan dan perekonomian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menata kembali Perusahaan Daerah Aneka Usaha agar berdayaguna dan berhasilguna, maka Perda No. 2 Tahun 2988 perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu memberntuk Perda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 23 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 50 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 2008, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda Kalbar No. 2 Tahun 1988, Perda Kalbar No. 4 Tahun 2008, Perda Kalbar No. 15 Tahun 2008.
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Direksi, Badan Pengawasan, Tahun Buku, Anggaran Perusahaan Daerah, dan Laporan Keuangan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Organisasi dan Kepegawaian, Penggunaan Anggaran, Tuntutan Ganti Rugi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima sebagai bentuk usaha masyarakat terutama
bagi golongan ekonomi lemah, maka dipandang perlu melakukan
penataan dan pembinaan demi kemajuan usahanya yang diharapkan
akan mampu menunjang perekonomian masyarakat dan mewujudkan
lingkungan kota yang bersih, sehat, rapi, dan indah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah– Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (
10. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar
11. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C tidak sesuai lagi dengan maksud Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No. 25 Tahun 2001
16 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Burung Walet (Collocalia) Merupakan Salah Satu Satwa Liar Yang Dapat Dimanfaatkan Secara Lestari Serta Dikelola Dengan Baik Dan Sebesarbesarnya Untuk Kesejahteraan Rakyat. Bahwa Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Sangat Penting Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Kota, Sehingga Pemanfaatan Sumber Daya Alam Di Kota Bontang Dapat Dimanfaatkan Seoptimal Mungkin. Bahwa Dalam Rangka Pengusahaan Sarang Burung Walet Yang Berwawasan Lingkungan, Perlu Mengatur Perijinan Sarang Burung Walet
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PPNo. 27 Tahun 1999; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2003; Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2003; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Lokasi Dan Bangunan, Perizinan, Pengaturan Suara Rekaman, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang AM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran, maka keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang AM perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4252);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4485).
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Jombang AM;
LPPL Radio Suara Jombang AM adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal berbentuk badan hukum yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Tempat kedudukan LPPL Radio Suara Jombang AM adalah di Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
BPK perlu meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan secara terus menerus sebagai upaya agar keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 15 Tahun 2006; dan PP Nomor 16 Tahun 1994.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP) yang berlaku bagi Pemeriksa yang berstatus PNS di lingkungan BPK. JFP merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki seseorang yang telah berstatus PNS di lingkungan BPK. Tugas pokok pemeriksa adalah melaksanakan kegiatan pemeriksaan yang meliputi penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, evaluasi pemeriksaan, dan pemantauan kerugian negara/daerah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dari Retribusi Daerah maka Pemerintah Kabupaten perlu mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C,perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kabupaten Daerah Tk. II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif, Cara penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak; IV. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; V. Penetapan Pajak; VI. Tata Cara Pemungutan Pajak; VII. Surat Tagihan Pajak; VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; IX. Keberatan dan Banding; X. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pembukuan dan Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Khusus; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Peralihan; XIX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Sekretariat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 61 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pontianak pasal 150 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Daerah disusun oleh Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 51 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN HUKUM KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendirian dan Pengelolaan Badan Hukum Koperasi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.4 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN HUKUM KOPERASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Keluarga Miskin Daerah (JPK GAKINDA) Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat