Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 104 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama dan penyempurnaan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2107, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, dengan isi Lampiran yang ini terdiri dari :
1. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
2. Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
3. Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4. Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran;
5. Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.Rekapitilasi Belanja untuk pemenuhan SPM;
7.Sinkronisasi program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
9.Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan;
11.Daftar Piutang Daerah;
12.Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
13.Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain;
14.Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran yang direncanakan
15.Daftar Dana Cadangan; dan
16.Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
12 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Kabupaten Sinjai memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pembangunan daerah Kabupaten Sinjai sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2008-2013.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
17. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional Tahun 2010-2014
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2013
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2008-2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 2 TLD No. 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah terpilih wajib mnyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 14 Tahun 2017; Perda Kab. Belitung Timur No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung Timur No. 17 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan tambahan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
: a. b ah w a u n tu k m en jam in k o o rd in asi integrasi
sin k ro n isa si
a. bahwa untuk menjamin koordinasi integrasi
sinkronisasi dan
d a n
strateg i
strategi perencanaan
p e re n c a n a a n
p e m b a n g u n a n d ip erlu k an R en can a P em b an g u n an
J a n g k a M enengah D aerah (RPJMD) sebagai
d o k u m en p e re n c a n a a n d a e ra h u n tu k periode 5
(lima) ta h u n ;
b. b ah w a u n tu k m e la k sa n a k a n k e te n tu a n P asal 264
a y a t (1) d a n ay at (4) U n d an g -U n d an g Nom or 23
T ah u n 2014
pembangunan diperlukan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) sebagai
te n ta n g P e m erin tah a n D aerah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan
peraturari daerah paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18ayat (6) UUD 1945, UUD No 12 Tahun 1999, UUD No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 41 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2013, PP No 39 Tahun 2006, PP No 26 Tahun 2008, PP No 46 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, Perpres No 18 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 7 Tahun 2018, PerMensos No 9 Tahun 2018, PerMenPUPR No 29/PRT/M/2018, PerMendikbud No 32 Tahun 2018, Permendagri No 100 Tahun 2018, PerMendagri No 121, PerMenkes No 4 Tahun 2019, PerMendagri No 70 tahun 2019, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020 , Kemendagri No 050-3708 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 3 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 4 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 8 tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 657
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perubahan
Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 8), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 8), diubah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://jdih.sulselprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2021-2050;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4746) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11);
17. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 43);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
Kelembagaan, Energi Daerah Dan Koordinasi, Perubahan RUED-P , Pengelolaan Energi, Kerja Sama, Hak dan Peran Serta Masyarakat, Lingkungan Dan Keselamatan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGARUSTAMAAN GENDER
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan esensi hak asasi manusia dan hak dasar warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang antara lain pada pokoknya menegaskan kedudukan, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara dibidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengurusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunana, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada lampiran huruf H pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, bahwa Daerah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengurusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 1979; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dnegan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; Instrksi Presiden No.9 Tahun 2000; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.6 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kab Gorontalo No.8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengurusutamaan Gender termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Fungsi, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang Pemerintah Daerah, Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Pelaksanaan, Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, Penghargaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Terdiri dari 33 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Desa
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat agar menyentuh seluruh lapisan
masyarakat secara merata dan untuk mewujudkan
peningkatan peran serta masyarakat dalam
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di
Kabupaten Kotawaringin Timur perlu di buat pedoman
terkait Lembaga Kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 36 Tahun 2020.
Pembentukan LKD/ K; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban; Pengisian dan Pemberhentian Pengurus LKD/ K; Masa Bakti; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2021
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 344 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menyatakan, bahwa Tahapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berlaku mutatis mutandis terhadap
tahapan penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
Peraturan ini berisi tentang perubahan sistematika dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Daerah No 8 Tahun 2017
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat