Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dan tata Kerja Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau;
UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.41 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 2004, PP No.79 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN; SUSUNAN ORGANISASI; ESELONERING; PENDIDIKAN DAN PELATIHAN; PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN DAN PERALATAN OPERASIONAL; TATA KERJA; KERJA SAMA DAN KOORDINASI; PEMBIAYAAN; JABATAN FUNGSIONAL; FORMASI; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara Dan Kecamatan Prabumulih Selatan Dalam Kota Prabumulih
27/08/2013 – 15:55
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kegiatan pemerintahan dan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk menata serta memekarkan Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur , Kecamatan Cambai serta Kecamatan Rambang Kapak Tengah dengan cara membentuk kecamatan baru dalam Kota Prabumulih serta berdasarkan perkembangan jumlah penduduk , jumlah desa dan jumlah kelurahan serta untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, maka terhadap Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kecamatan Cambai dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah perlu diadakan penataan dan pemekaran kecamatan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Kemendagri No. 4 Tahun 2000; Kemendagri No. 159 Tahun 2004; Perda Kota Prabumulih No. 32 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Prabumulih Utara dan Kecamatan Prabumulih Selatan dalam Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pembentukan ibukota dan penamaan kecamatan, batas wilayah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 7 Tahun 2007
pengikatan dana anggaran-pembangunan gedung dprd-tahun jamak
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan gedung DPRD membutuhkan waktu selama 13 (tiga belas) bulan dan memerlukan dana yang relatif besar, berdasarkan Pasal 30 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, maka kegiatannya dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 42 Tahun 2002; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 79 Tahun 2006; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengikatan dana anggaran pembangunan gedung DPRD Kota Palembang dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 (dua) tahun anggaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gedung Paripurna adalah gedung yang berfungsi sebagai Ruang Sidang Paripurna terdiri dari lantai dasar, lantai mezanin, lantai I dan lantai podium, dilengkapi dengan ruang sidang terbatas, ruang tunggu VIP, ruang audiovisual, ruang press dan layanan kesehatan serta layanan komunikasi. Gedung Dewan adalah gedung yang berfungsi sebagai kantor para Anggota Dewan yang terdiri dari 4 (empat) lantai, dilengkapi dengan lantai atap (roofgarden) berfungsi untuk fasilitas olah raga para Anggota Dewan dilengkapi ruang Ketua, ruang Wakil Ketua, ruang Anggota, ruang Fraksi, ruang Komisi, Perpustakaan dan mushalah. Gedung Sekretariat Dewan adalah berfungsi sebagai kantor Kesekretariatan yang bersifat administratif, terdiri dari 2 (dua) lantai, lantai I sebagai kantor Kesekretariatan Dewan dan lantai dasar sebagai lantai komersil dan layanan umum seperti Bank, Wartel dan Warnet, Mini Market, Kantin Cafe, kantor Pos dan Photo copy. Fasilitas penunjang lainnya adalah sarana penunjang kegiatan Dewan, antara lain landscape, tempat parkir, gardu listrik, pos jaga, plaza/tempat upacara dan selasar. Diatur tentang maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaannya, waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan, force majeure, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2007.
Akan diatur Perda tentang perubahan besarnya nilai kontrak tahun jamak apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan harga.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Banjarmasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 188.44/0111/KUM/2007 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2007 yang berisi Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Diubah dengan :
PP No. 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Mengubah :
PP No. 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2007 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 212 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu menetapkan pengaturan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersbut, perlu membnetuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBD Desa, Penyusunan Rancangan APBD Desa, Perubahan APBD Desa, Penatausahaan dam Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Desa, Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN; PENCALONAN, PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN; TINDAKAN PENYIDIKAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
8 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan
Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A Bahwa Perkembangan Virus Flu Burung (Avian Influenza) Di
Indonesia Dan Dunia Cenderung Terus Meningkat Dari Waktu Ke Waktu
Sehingga Menimbulkan Korban Jiwa Dan Kerugian Material Yang
Semakin Besar Dan Telah Berimplikasi Pada Aspek Sosial, Ekonomi
Dan Kesejahteraan Masyarakat;
B. Bahwa Dengan Ditemukannya Kasus Avian Influenza Pada Unggas Di
Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Tahun 2003, Dan Selanjutnya Di
Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Tahun 2006 Sampai Dengan
Januari 2007 , Kalimantan Tengah Merupakan Salah Satu Provinsi
Yang Memiliki Resiko Berjangkitnya Pandemik Influenza Pada Manusia
Yang Dikhawatirkan Dapat Menimbulkan Korban Jiwa Yang Lebih
Besar.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 328/Kpts/Op/5/1978; Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 487/Kpts/Um/6/1981; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/PD.620/2/2004.
Untuk percepatan pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan
peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza secara
komprehensif dan terpadu, dibentuk Komite Pengendalian Flu Burung
(Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
Provinsi Kalimantan Tengah (KPFBPI KT).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Angkutan Darat
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 157 huruf a UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai Penyelengaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah. Sesuai Pasal 18 UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Daerah dapat menetapkan retribusi lain sesuai kewenangannya, maka dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pembinaan Dan Pengawasan Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta untuk kelangsungan usaha pengusaha jasa angkutan, perlu menetapkan Retribusi Perizinan Angkutan.
dasar hukum: UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.41 tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa besarantarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, serta tata cara pelaksanaan dalam pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2007.
mencabut Pergub Sulawesi Barat No.8 Tahun 2005 tanggal 11 April 2005 tentang Retribusi Izin Trayek.
12 halaman, Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat