Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RETRIBUSI TERA/ TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam hal Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Payakumbuh telah ditetapkan Tarif Retribusi dalam Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 8 Tahun 1956; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Payakumbuh No 19 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini berisi 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 08 Tahun 2008
RETRIBUSI - TEMPAT PENGINAPAN - PESANGGRAHAN - VILLA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; Untuk memenuhi dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 8 Tahun 1974; UU RI No. 8 Tahun 1981; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; PP RI No. 27 Tahun 1983; PP RI No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
19 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2012
PERATURAN DAERAH-KOTA PRABUMULIH-NOMOR 5 TAHUN 2011-PERUBAHAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Daerah sejalan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Tanggal 15 Juli 2011 Nomor :0-460/MK/2011 perihal Klarifikasi Perda Kota Prabumulih tentang Retribusi Jasa Umum terhadap Perda Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan yang mengatur tentang Penerbitan Akta Kelahiran.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Perda ini adalah mengatur tentang perubahan atas Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2011 yang memuat beberapa ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1.1 sampai dengan angka 2.4 dihapus dan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pengaturan, Retribusi, Pelayanan Pemakaman Umum
Dan Pengabuan Mayat Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal
7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), pasal 29 ayat (4),
Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 35 ayat (5) dan Pasal
37 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
1 Tahun 2013 tentang Pengaturan, Retiibusi Pelayanan
Pemakaman Umum Dan Pengabuan Mayat di Kabupaten
Gunung Mas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunung
Mas tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pengaturan, Retribusi Pelayanan Pemakaman Umum Dan
Pengabuan Mayat Di Kabupaten Gunung Mas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Nomor 1987; Undang - undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor I Tahun
2013.
Pengaturan, Retribusi, Pelayanan Pemakaman Umum
Dan Pengabuan Mayat Di Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2015
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembangnya pembangunan di Kabupaten Pinrang, terutama dalam Pembangunan Permukiman dan Perumahan, Industri, Jasa, Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Pusat Keramaian Umum dan Pariwisata, perlu adanya suatu Pengawasan dan Pengendalian terhadap bangunan atau bangunan-bangunan baik yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya Pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan Pengawasan, Pembinaan dan Penertiban baik secara teknis maupun administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas diperlukan Penataan dan Pengendalian Izin Mendirikan Bangunan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu penyesuaian dengan regulasi tersebut;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat