pembentukan desa persiapan tamilo kecamatan wonosari
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2013/NO.431
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Tamilo Kecamatan Wonosari
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mempercepat Pembentukan Desa Tamilo Pemekaran Desa Sari Tani Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; Perda Kab.Boalemo No.9 Tahun 2012; Perbup Boalemo No.64 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan desa persiapan desa tamilo kecamatan wonosari kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, tata cara pengisian jabatan, tugas dan mekanisme kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Operasional Pendidikan Formal dan Non Formal
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 -
2018, maka dalam rangka meningkatkan Angka
Partisipasi Sekolah pada semua jenjang Pendidikan dan
menurunkan angka buta aksara diperlukan adanya
pengaturan untuk pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Pembebasan Biaya Operasional
Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Dasar, Pendidikan
Menengah dan Taman Kanak-Kanak belum
mengakomodir kebutuhan semua jenjang Pendidikan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya
Operasional Pendidikan Formal dan Non Formal.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
7
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 21);
10 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2012 Nomor 11);
11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013-2018 Provinsi Sulawesi (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Farmasi Dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2013/No.40 Seri E Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan serta dalam rangka mendukung pengembangan usaha, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu segera dilakukan perubahan dan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farnasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal I disisipkan I (satu) angka, yakni angka 7A, perubahan Ketentuan Pasal 2, perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 3, Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 [satu] Pasal, yakni Pasal Pasal 7A, perubahan Ketentuan Pasal 8, perubahan Ketentuan BAB IX, Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2012 dicabut.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 40 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 38 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD,
kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan;
b. bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana belum dapat
menyediakan Rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2014;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2013.
Memberikan Tunjangan Perumahan setiap bulan kepada Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana masing – masing sebesar Rp.
8.100.000,00 (Delapan juta seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
-
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Kerja Lembur Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan semangat kerja dalam penyelenggaraan tugas-tugas pekerjaan diluar jam kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, dipandang perlu memberikan uang lembur dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangli Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentuan Kerja Lembur bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan hukum, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Kerja Lembur bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN; 3. TATA CARA PEMBAYARAN UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 40 Tahun 2013
PENGEMBANGAN DESA SIAGA AKTIF DI KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2013/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Desa Siaga Aktif Di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis melalui pemenuhan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Dimana pengembangan desa siaga aktif merupakan bagian dari pelaksanaan standar pelayanan minamal bidang kesehatan untuk mencapai Indonesia sehat dan target indikator kesehatan dalam Millennium development Goals (MDGs).
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 741/Menkes/Per/VII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan No. 564/Menkes/SK/VII/2006; Keputusan Menteri Kesehatan No. 1529/Menkes/SK/X/2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Desa Siaga Aktif di Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang dasar pelaksanaan dan jangka waktu pelaksanaan, maksud, tujuan dan ruang lingkup, bentuk pengembangan desa siaga aktif, pengembangan desa siaga aktif, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2013/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi ditingkat kelompok tani dan/atau petani,
dilakukan pengalokasian pupuk pada tingkat
Kecamatan dan pelaksanaan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tamabahan Lembaran Negara Nomor 5015);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuaran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Berita Negara Nomor
4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan juncto Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
250/PMK.05/2010 tentang Tatacara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 662);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Prodik Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 366);
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan
Tata Cara Pendaftaran Pupuk Anorganik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
23. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Berita Negara Tahun 2013 Nomo 1055);
25. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
26. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
669/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan
Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
27. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2014.
28. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sinjai (Lemabaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2102 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 41);
30. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
1. KETENTUAN UMUM
2. PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
3. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat