Peraturan Bupati ini mengatur tentang Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal I disisipkan I (satu) angka, yakni angka 7A, perubahan Ketentuan Pasal 2, perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 3, Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 [satu] Pasal, yakni Pasal Pasal 7A, perubahan Ketentuan Pasal 8, perubahan Ketentuan BAB IX, Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat