Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal I disisipkan I (satu) angka, yakni angka 7A, perubahan Ketentuan Pasal 2, perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 3, Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 [satu] Pasal, yakni Pasal Pasal 7A, perubahan Ketentuan Pasal 8, perubahan Ketentuan BAB IX, Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 40 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Farmasi dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
30 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2013
Tanggal Berlaku
30 Juli 2013
Sumber
BD.2013/No.40 Seri E Nomor 40
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Farmasi Dan Sarana Kesehatan Graha Husada Medika

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan