Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan setiap warga negara
berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik,
bersih dan sehat, perlu ditetapkan kebijakan mengenai
pengelolaan air limbah domestik; bahwa upaya pelestarian fungsi lingkungan hidupkhususnya menyangkut kualitas air tanah dan airpermukaan berdampak pada derajat kesehatan danproduktivitas kesehatan manusia, sehingga perludilakukan pengelolaan Air Limbah Domestik/rumah tanggayang dibuang ke media lingkungan untuk meminimalkanpotensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik, perencanaan pengelolaan Air Limbah
Domestik/rumah tangga dituangkan dalam Rencana Induk
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Induk Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SPALD Koota Salatiga, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011
rencana - tata - ruang - wilayah - kabupaten - kuningan - tahun - 2011- 2031
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2011/57 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahan masyarakat yang berkembang untuk mengakomodasi dinamika perkembangan pembangunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten maka perlu meentapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Kuningan Tahun 2011-2031.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 3 Tahun 2002; Uu No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah eberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; Uu No. 41 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 63 Tahun 2002;PP No. 20 Tahun 2006;PP No. 34 Tahun 2006; PP no. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP no. 45 Tahun 2008; PP No. 34 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 112 tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2009; Perda prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 209 sebagaimana telah diubah dengan Perda kab. kuningan No. 13 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Kedudukan Dan Fungsi, Lingkup Wilayah, Tujuan Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan strategis, Arsahan Pemanfataan Ruang lingkup Wilayah Kabupaten, Ketentuan pengendalian Pemanfataan Ruang Wilayah Kabupaten, Kelembagaan, Hak Kewajiban Dan peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2011.
95 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2016 No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penjabaran Rencana Pembangunan
Mengingat
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2005- 2025, dan sebagai pedoman pelaksanaan tahun
kecmpat Rencana Jangka Mencngah Daerah Tahun 2013-
2018 di Tahun 2017, serta untuk menjarnin konsistensi
perencanaan pembangunan yang dilak sana kan melalui
proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan, perlu
disusun Rencana Kerja Pemerin tah Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 201 7;
b. bahwa berdasarkan pcrtirnbangan sebagaimana dimaksud
dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabu paten Temanggung
Tahun 2017;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 8 tahun 2008; Perda Kab temanggung No 6 Tahun 2008; Perda Kab temanggung No 10 Tahun 2008; Perda Kab temanggung No 1 Tahun 2012; Perda Kab temanggung No 26 Thun 2012; Perda Kab temanggung No 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : RKPD Kabupaten Temanggung Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buton Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi terhadap perempuan dan anak adalah
pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan yang bertentangan dengan nilainilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kasus kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton
Utara semakin meningkat, sehingga Pemerintah Daerah
perlu menyediakan atau memberikan akses tempat
perlindungan sementara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1) huruh d
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan d
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Standar Layanan perlindungan Perempuan dan Anak,
mengamanatkan unit pelaksana teknis daerah
perlindungan perempuan dan anak harus menyelenggarakan
fungsi layanan penampungan sementara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Rumah Penampungan Sementara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Rumah Penampungan Sementara;
Bab IV Koordinasi, Kerjasama Dan Pengawasan;
Bab V Sinergi Data;
Bab VI Partisipasi Masyarakat, Perguruan Tinggi Dan Mekanisme Aduan;
Bab VII Kewajiban Perangkat Daerah;
Bab VIII Pendanaan;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 266
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan prioritas pembangunan Tahun 2024 yang dijabarkan dalam program dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, seningga perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2024, yang terdiri dari proses dan sistematika penyusunan rencana kerja pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014
Perka Arsip Nasional No. 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2013/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) tahun anggaran berkenaan;
b. bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
c. bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang•
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155)
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 179).
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHON ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHON ANGGARAN BERIKUTNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya clisingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya clisingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran;
4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah;
5. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
6. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah;
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD;
8. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran;
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya clisebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya;
11. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa;
.,·
12. Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari
1 (satu) tahun anggaran;dan
13. Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 2
(I) Pekerjaan dari suatu Kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam DPA-SKPD, harus diselesaikan pada Tahun Anggaran berkenaan.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran berkenaan, dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilanjutkan pekerjaannya pada Tahun Anggaran berikutnya apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhimya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.
(4) Pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract) dan Kontrak Jasa.
Pasal 3
(1) Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DPA-SKPD Tahun Anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal alokasi untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran berikutnya, PA mengajukan revisi DPA-SKPD untuk mengalokasikan anggaran atas pekerjaan yang dilanjutkan tersebut.
(3) Revisi DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Tata cara penyelesaian pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut :
a. Penyedia barang/jasa harus menyampaikan surat pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan kepada PA.
b. dilakukan addendum Kontrak untuk mencantumkan sumber dana dari DPA Tahun Anggaran berikutnya atas sisa
pekerjaan yang akan diselesaikan;
c. PA menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Kepala Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
selaku BUD atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya dilampiri dengan surat pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
huruf c disampaikan paling lambat tanggal
10 Desember tahun berkenaan.
(2) Alur Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(3) Surat pemyataan Kesanggupan Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dibuat dalarn rangkap 2 (dua) yang ditandatangani di atas materai oleh Pimpinan Penyedia Barang/Jasa yang memuat :
a. pemyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan;
b. waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan; dan
c. pemyataan bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
(4) Format Surat Pemyataan Kesanggupan
Penyelesaian Sisa Pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam
Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(5) Format Surat pemberitahuan PA kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku BUD atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Larnpiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
(6) Dalam hal Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank
sudah berakhir maka Penyedia barang/jasa wajib memperpanjang Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja sejak jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang diberikan berakhir dan Jaminan Pelaksanaan/Garansi Bank tersebut harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berakhimya kontrak.
Pasal 5
Penyedia barang/jasa yang melanjutkan sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa.
Pasal 6
( 1) Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada Tahun Anggaran berikutnya, paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir.
(2) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pekerjaan masih belum dapat diselesaikan, pekerjaan tersebut dihentikan dan penyedia barang/jasa dikenakan denda maksimum keterlambatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
Pasal 7
(1) Kontrak yang masa berlakunya berakhir pada
Tahun Anggaran berkenaan dapat dilakukan
addendum melalui perpanjangan masa Kontrak dengan jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan paling lama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya kontrak.
(2) Addendum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Pasal 8
Pengguna Anggaran bertanggungjawab secara formil maupun materiil atas penyelesaian Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran berkenaan yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran
berikutnya.
Pasal 9
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaReformasi Birokrasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemda Provinsi Jaw a Barat serta menjalankan program mikro Road Map Reformasi Birokrasi nasional, untuk mengharmonisasi dengan perubahan kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Pusat dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2026.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PermenPANRB No. 25 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
33 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 356 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan pedoman penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Bab I: Pendahuluan
Bab II: Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun Berkenan
Bab III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
Bab VI: Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat