pembentukan - dana - cadangan - untuk - membiayai - penyelenggaraan - pemilihan - wali - kota - dan - wakil - wali - kota - tahun - 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Bekasi tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam 1 (satu) tahun anggaran Dan pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan daerah Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran Dan Rincian Dana Cadangan, Bentuk Dana Cadangan, Penggunaan Dana Cadangan, Program Dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Sumber Dana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 136 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 2 Pasal yang mengatur tentang anggaran kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 222 (dua ratus dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Pelaksanaan Dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor
5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 31 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pa al 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011
te·ntang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalarn
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Batas Jurolah
Pengisian Surat Perrnintaan Pembayaran Uang Persediaan
Gariti Uang Persediaan dan Tarnbahan Uang ersediaan
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kot
Magelang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang .Nomor 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU N 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2015; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran batas jumlah pengisian uan persedimn, ganti uang dan tambahan uang, pengajuan permintaan pembayaran uang persediaan, ganti uang dan tambah uang, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Semarang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan pada perangkat
daerah, agar pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dapat berjalan baik sesuai
fokus dan sasaran pengawasan Wali Kota terhadap
perangkat daerah, maka Wali Kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Wali Kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota
Semarang Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi: a. Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Uraian perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1991 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1980 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Angota DPRD. maka Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1990 sudah tida sesuai lagi. Sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan dan mengatur kembali kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan APBD Tingkt II Rembang dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan ini menetapkan berbagai tunjangan dan fasilitas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, seperti Uang Representasi, Uang Kehormatan, Tunjangan Komisi, Uang Paket, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Tunjangan Kematian, Rumah Jabatan, Sarana Mobilitas, Pakaian Dinas, Dana Penunjang, dan Tunjangan Kesejahteraan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian Tunjangan Purna Bhakti setelah masa bhakti berakhir atau mereka berhenti dengan hormat atau meninggal dunia. Peraturan ini berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tunjangan Purna Bhakti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturen Daerah Kabupaten Daerah Tinakat II Rembang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil ketua dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2016
PENETAPAN BESARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai landasan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barru tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang NOfflOf' 28 'fah11n 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tamm 2004 t-entang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah {Lemba:ran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahltft 2005 Nomor 138-, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5155);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6-5 Tahun 200.S· t-ent.ang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporen Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerin-ta:h.an (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Ped.oman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Menteri Dala.m. Negeri R,epublik Indonesia Nomor 52
Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
26);
20. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Ka-bupaten Barro {Le-mbaf"an Dae£ah Kabupaeen Ba:ffu Tahun
2008 Nomor 24 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Nomor 1);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaren 2-016 (Lemberan Daerah Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 7);
23. Peraturan Bupati Barru Nomor 35 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2015 Nomor 35);
PBRATURAN BUPATI TENTAKG PERBTAPAX BESARAX DAX PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN TAHUN
.ANGGARAN 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati mi yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Peraturan Daerah selanjutnya disingkat PERDA adalah Peraturan Daerah
Kabupaten Barru.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barru.
6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat diriilai dengan uang termasuk didalarnnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksana.an, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
rngggp-111111r.-sw·m,
..
8. Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Daerah yang selanjutnya -disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
10. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan
kerja perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan pennintaan pembayaran.
12. SPP Uang Persediaan (SPP-UP) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, rnembayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalarn pelaksanaan APBD pada SKPD.
15. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
BAB II
BESARAN UANG PERSEDIAAN
PaNl2
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD diberikan
Uang Persediaan melalui SPP-UP.
(2) SPP Uang Persediaan (SPP-UP) sebagaimana dirnaksud ayat (1) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
(3) Besaran uang persediaan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk setiap SKPD
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
BABm
BESARAN DAN BATAS GANTI UANG PERSEDIAAN
Paaal 3
(1) Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabiia dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggung Jawaban sekurang-kurangnya 50% (Lima puluh persen).
{2t Pada akhir tahun anggaran seluruh msa uang peFsediaan yang belum dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggung Jawaban oleh bendahara pengeluaran harus dikembalikan ke kas daerah melalui penyetoran dengan
Surat Tanda Setoran.
BABIV
KETERTUAN PERUTUP
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mu-lai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Natuna Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Perhitungan Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif Kelembagaan, Dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Serta Dana Purna Bakti Kepala Desa (Berita Daerah kabupaten Natuna Tahun 2019 Nomor 52)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Desa - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 242
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Perhitungan Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif Kelembagaan, Dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pemerintah Desa Serta Dana Purna Bakti Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaran pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesehteraan Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga lainnya dan untuk menjamin kepesertaan anggota BPD dalam BPJS Ketenagakerjaan perlu menyesuaikan tunjangan anggota BPD dengan menetapkan PERBUP
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Natuna Nomor 82 Tahun 2018
PERBUP ini mengatur mengenai mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 52 Tahun 2019, yaitu mengubah Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Natuna Nomor 52 Tahun 2019
4 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan batas jumlah Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Pada Organisasi Perangkat Daerah Di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Lamp 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat