Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah desa di Kab. Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamongan khususnya pembangunan di wilayah perdesaan guna peningkatan perekonomian, sosial dan budaya serta mendorong kemandirian masyarakat dengan berbasis pemberdayaan masyarakat Desa, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan serta agar pelaksanaan bantuan dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelak:sanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2·..
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2039); .
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun
2015 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud, tujuan dan sasaran:
3. Penggunaan dana bantuan keuangan:
4. Pengendalian dan pengawasan kegiatan:
5. Mekanisme pelaksanaan kegiatan:
6. Mekanisme pencairan:
7. Pelaksanaan Kegiatan:
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
9. Pengawasan:
10. Ketentuan Lain-lain:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. Kab. Minahasa Selatan Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK:
Untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik melalui bantuan keuangan kepada partai politik, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 2 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 17 Tahun 2013;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 7 Tahun 2017;
- PP No. 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018;
- Permendagri No. 36 Tahun 2018;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2017;
- Perbup Minahasa Selatan No. 53 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan dan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
9 halaman terdiri dari 3 halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran (7 pasal)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 1986.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan KPU No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No.53 Tahun 2015 ttg Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2016 telah ditetapkan Pedoman Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu untuk disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015.
Materi Pokok :
Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (3) huruf e diubah serta ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, Ketentuan Pasal 19 diubah, Judul BAB VIII diubah, Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
Merubah Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 53 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5Tahun 2009 tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri 77 Tahun 2014; Perda No.22 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perhitungan bantuan keuangan, penganggaran dan pengajuan bantuan keuangan, Verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik, penyaluran bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, monitoring evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 17 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/No.19, TLD/No.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 PP RI No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No.5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan partai politik, penyaluran bantuan, serta laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut berlakunya Perda No.8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada )
Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum KepalaDaerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017, diperlukan biaya yang cukup besar dantidak dapat dianggarkan hanya dalam satu tahun anggaran;bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentukDana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahunanggaran;bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah dinyatakan bahwa Pembentukan Dana Cadanganditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadanganuntuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum KepalaDaerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2002/ No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU no. 14 Tahun 1950; UU no. 2 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 51 Tahun 2001; Kepmendagri dan otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kpmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi daerah No. 23 Tahun 2001; Kepemendagri dan otonomi Daerah no. 23 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 37 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi nNo. 18 Tahun 2001.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bantuan Keuangan, Penetapan Jumlah Bantuan, Pengajuan Bantuan Keuangan, Penyerahan Bantuan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2002.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat