pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam apbd, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik di kabupaten gorontalo utara
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/No.233
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Bupati Gorontalo Utara No. 13 Tahun 2015 Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Gorontalo Utara, serta Peraturan Bupati Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup Gorontalo Utara No. 13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Gorontalo Utara termasuk di dalamnya mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Bupati Gorontalo ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Gorontalo Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas pada sekretariat parpol di Kab. Mappi, maka dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kab. Mappi dan dalam rangka tertib administrasi pemberian bantuan keuangan kepada parpol maka dipandang perlu diatur tata cara penyampaian pertanggungjawabannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU NO. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimaa telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan, perhitungan besarnya bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik, penyaluran bantuan keuangan partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politiik.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 2 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 83 tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Penghitungan Bantuan Keuangan; Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman Tata Cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Gorontalo Utara.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 16 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dilakukan
penyesuaian materi untuk menyesuaikan dengan perkembangan
saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun
2010 ten tang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (2) dan ayat (4) Pasal 2, ayat (1) Pasal 3, Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN 2015-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2015
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bombana No. 22 Tahun 2014 tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, daerah
diperkenankan memberikan bantuan sosial kepada
pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,
masyarakat, Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan;
b. bahwa guna kelancaran clan tertib administrasi bantuan
keuangan kepada partai politik terkait dengan aspek
penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan dipandang perlu penyesuaian dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di
Kabupaten Bombana;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Sistem Operasional Prosedur Penghitungan,
Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perinibangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5180)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nornor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578};
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4953); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerinta.h
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); 14. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang perubahan atas kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Tahun 2011
Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2013 Nomor
19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor
l);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bombana Tahun Anggaran 2015;
22. Peraturan Bupati Bombana Nomor 22 Tahun 2014 tentang
Sistem Operasional Prosedur Penghitungan, Penganggaran
dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Ban tuan Keuangan kepada
Partai Politik.
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGERTIAN, PRINSIP, SIFAT DAN BENTUK BANTUAN SOSIAL BAB III
KELOMPOK BELANJA BANTUAN SOSIAL
BAB IV
PERUNTUKKAN BANTUAN SOSIAL
BAB V
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VI
PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAH KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMIIOSTRASI
BANTUAN KEUANGAN PARTAl POLITIK BAB VI
PENYALURAN, PENCAlRAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAH KEUANGAN
KEPADA PARTAI POLITIK
BAB VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
BAB IX
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Sistem
Operasional Prosedur Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2015
Partai Politik dan Pemilu Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 64 Tahun 2014
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Trenggalek;
Mengatur mengenai penghitungan dan penganggaran bantuan keunagan, tata cara pemohonan bantuan kepada partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan kepada partai politik dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran dan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman + 4 Halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGANM PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan PP RI No.83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP RI No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Permendagri No.24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.24 Tahun 2009; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2010; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar No.29/KPTS/KPU-Kab.033.4334/V/2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pemberian Bantuan Keuangan, Jumlah Bantuan Keuangan,Tata Cara Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Polewali Mandar No.20 Tahun 2010.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat