Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian bantuan keuangan, perhitungan besarnya bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik, penyaluran bantuan keuangan partai politik, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, dan sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat