penetapan - dan - penegasan - batas - desa - setiaasih - kecamatan - tarumajaya - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD 2021/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Setiaasih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Permendagri No. 45 Tahun 2016 batas Desa hasil penetapan dan penegasan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum, ditetapkan oleh Bupati dengan Perbup maka perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Setiaasih Kecamatan Tarumajaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kab. Bekasi No. 26 Tahun 2001; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, Dan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun
2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu
membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah guna
melaksanakan fungsi penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi
yang terintegrasi di daerah;
b. bahwa pembentukan Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telab-
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat
substansi materi pengaturan yang tidak sesuai lagi
dengan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Sulawesi Tenggara sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Su I awe s i
2016 ten tang
13 Tahun
Nomor
Tenggara
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ten tang
Republik
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sulawes Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2023
PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KEBUDAYAAN ASLI PAPUA SERTA PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PRANATA KEBUDAYAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2023/24, TLD No. 132, LL Prov Papbar: 27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN KEBUDAYAAN ASLI PAPUA SERTA PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN PRANATA KEBUDAYAAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Pranata Kebudayaan Di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Papua Barat ini mengatur mengenai Pelindungan, Pengembangan Dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Pranata Kebudayaan Di Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2023
di lingkungan pemerintah kabupaten lingga - tata cara penyusunan anggaran kas dan surat penyediaan dana
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 239
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang ata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
a. Bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimitiki Bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa pembangunan Kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
c. Bahwa potensi Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi melainkan juga aspek agama, sosial, budaya, pendidikan lingkungan hidup serta ketenteraman dan ketertiban;
d. Bahwa dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah baik daya tarik wisata alam, budaya dan buatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas; Bab 3. Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 4. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi; Bab 5. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Provinsi; Bab 6. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Provinsi; Bab 7. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi; Bab 8. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Provinsi; Bab 9. Pengawasan dan Pengendalian; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
yang bersifat khusus kepada desa - pedoman bantuan keuangan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (10) Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan
Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Desa.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Bintan No.10 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud,Tujuan,Ruang Lingkup, Pengalokasian dan Penganggaran, Tata Cara Penyaluran Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu
pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi
masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih
berkualitas, maka Pemerintah Daerah mengalokasikan
dana bantuan operasional sekolah daerah;
b. bahwa bantuan operasional sekolah daerah merupakan
sumber dana yang sifatnya meringankan biaya operasi
sekolah, baik biaya personalia maupun biaya non
personalia yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
kepada satuan pendidikan dasar di Kota Magelang;
c. bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Pemerintah Kota Magelang perlu memiliki aturan yang
bersifat operasional dalam pemberian Bantuan
Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2015; Peda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 14 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pedoman pemberian BOP SD pada Satuan Pendidikan Dasar. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. alokasi BOSDA;
b. sasaran BOSDA;
c. pengelolaan BOSDA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.gianyarkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
kinerja Pemerintah Daerah kepada masyarakat sehingga dapat mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
1. Ketentuan Pasal 9 ditambahkan diubah;
2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A;
3. Ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Landak tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Desa
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005,
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan, penghapusan dan Penggabungan desa pada kabupaten landak. Berisikan 8 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat