Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud,Tujuan,Ruang Lingkup, Pengalokasian dan Penganggaran, Tata Cara Penyaluran Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat