PERBUP Kab. Kulon Progo No. 70 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.2 Tahun 2013 ttg Daerah Bebas Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang memerlukan dukungan dana yang memadai, sehingga perlu peningkatan penerimaan Pendapatan Daerah;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota, sehingga Perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Daerah Kabupaten Bombana No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, dan Saat Retribusi Terutang;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan, Pengurangan, dan Pembebasan Pembayaran;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
a.bahwa kebijakan otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten untuk mengelola urusan rumah tangga Daerah sendiri, yang salah satunya adalah penyelenggaraan urusan peternakan dan kesehatan hewan di Daerah;
b. bahwa hewan sebagai salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi penting dalam mendukung usaha penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya, untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah, perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun 1989;
Peraturan Daerah Kabupatan Utara Nomor 2 Tahun 2008 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008;
ASAS DAN TUJUAN
SUMBER DAYA
PETERNAKAN
KESEHATAN HEWAN
KESEHATAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN HEWAN
PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PIDANA
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Bupati
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, selain gaji dan tunjangan lainnya perlu diberikan Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Besar tarif Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013.
UU No.20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA PROMAL No. 02 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007; PERDA PROMAL No. 05 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Besaran Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013 untuk Golongan I, II, III dan IV yang terdiri dari uang makan, uang kesejahteraan, uang beras dan tunjangan hari raya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 01.b Tahun 2012 tentang Pemberian Uang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran Uang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, maka sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja dikurangi dengan wilayah Kabupaten Toraja Utara;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tana Toraja tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu penataan dan penetapan kembali sebagaimana mestinya;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10);
Mengatur penetapan nama dan jumlah kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat