RENCANA KERJA - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2019 - perubahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 28 Tahun 2018 tentang Rencana Keta Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP RI No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 22 Tahun 2016; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Pergub No. 44 Tahun 2018; Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 ayat (1); Disisipkan 3 ayat baru diantara Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c); Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, yakni Pasal 3.a; Disisipkan 1 Pasal diantara Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, yakni Pasal 4.a.
8 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 26 Tahun 2022
RENCANA – KERJA – PEMERINTAH – DAERAH - (RKPD) – KABUPATEN – NIAS – UTARA – TAHUN – 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 178
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nias Utara tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2023;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 26 Tahun 2017
penetapan pagu program beras sejahtera dan petunjuk teknisnya di kabupaten gorontalo tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Program Beras Sejahtera & Petunjuk Teknisnya Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperlancar dan mensukseskan kebijakan pemerintah dalam Program Beras Sejahtera (RASTRA) melalui pendistribusian beras dalam jumlah dan harga tertentu serta meminimalisir penyimpangan atas penanganan program tersebut.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah denga PP No. 61 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres RI No. 15 Tahun 2010; Perpres RI No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2016; Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI No. B-12/MENKO/PMK/II/2017; Pedoman Umum Subsidi Pangan (Rastra) Tahun 2017; Keputusan Gubernur Gorontalo No. 114/04/III/2017; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012; Telaahan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo No. 800/Dinsos-Perlindungan Jamsos/27/IV/2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Pagu Program Beras Sejahtera dan Petunjuk Teknisnya di Kabupaten Gorontalo Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Terdiri dari 30 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 26 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POHUWATO NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD 2022 (26)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 30 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) huruf a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pem bangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD yang berkenaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 8 Taun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 81 Tahun 2022; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 30 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Terdiri dari 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019, perlu mengevaluasi agenda Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019 yang mencakup sasaran reformasi birokrasi, arah kebijakan dan strategi, dan program quick wins Reformasi Birokrasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 tentang Road Map dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nornor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nornor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2012 ; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Road Map Birokrasi Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2015-2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015 dicabut.
Program Penyusunan - Peraturan Presiden - Tahun 2023
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 26, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan peraturan presiden tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres ini. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
PEDOMAN PELAKSANMN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYMN MASYARAKAT DI KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu
didukung oleh Pedoman Pelaksanaan untuk mewujudkan
pencapaian tujuan secara efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 146/2694/SJ tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu dibuat
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun Anggaran
2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.07 /2018
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN TAHUN
ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Walikota Bima Nomor 62 Tahun 2018
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Walikota Bima Nomor 22 Tahun 2019
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 26 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Jo Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan teapt sasaran maka diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah, bahwa bersarlan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2019.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahu 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Thaun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2017; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Kab. Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Perbup Nagan Raya No. 75 Tahun 2016.
6Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2018.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
ABSTRAK:
a. bahwa
wilayah
pesisir
memiliki
nilai
strategis
berupa
potensi sumberdaya
alam
dan
jasa-jasa
lingkungan
yang
sangat
rentan
terhadaP
berbagai
perubahan akibat
Pembangunan
Fenomena
seperti
ini memberikan
konsekuensi
kepada
daerah
untuk
merumuskan
rencana
-
rencana
pembangunannya
secara
komprehensif
dengan
menyesuaikan
pada
berbagai
perubahan
dan
perkembangan
yang
terus
bergerak
dengan
laju
cepat;
b.
bahwa
untuk
pengembangan
pemanfaatan
potensi
sumberdaya pesisir
dan laut
daerah
perlu
diatur
secara
terencana,
terpadu
dan
berkelanjutan
sehingga
Rencana
pengbmbangan
dan
pemanfaatan
sumberdaya
wilayah pesisir
dan laut tersebut perlu
disusun
dalam
bentuk
Dokumen
Rencana
Strategis
Pengelolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004-2013 yang
berperan
dalam menentukan
visi
dan
misi serta
fujuan
dan
sasaran
berkaitan
dengan pengelolaan
sumberdaya
wilayah
pesisir
dan
laut serta penetapan
strategi
untuk
mencapai
tujuan
yang
telah
dicanangkan;
bahwa
sehubungan
dengan
hal-hal
tersebut
di atas
dipandang
perlu
menetapkan
Rencana
Strategis
Penge.lolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004 -2013
dengan
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
1964
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah Tk. I Sulawesi
Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi
tenggara,
dengan mengubah
Undang-
Undang
Nomor
47 Prp Tahun 1960
tentang Pemberntukan Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran
Negara
RI Tahun
1964
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 9
Tahun
1985,
tentang Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun l985 Nomor
46, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3259)
Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 26/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGEMBANGAN KOTA LAYAK ANAK KOTA MADIUN TAHUN 2021–2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kota Layak Anak;
b. bahwa untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan di Kota Madiun, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Madiun Tahun 2021-2024.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 11 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 12 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 13 Tahun 2011;
15. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
16. Perda Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017;
17. Perwali Madiun Nomor 2 Tahun 2019
Tahapan pengembangan KLA meliputi:
a. persiapan, terdiri atas:
1. peningkatan komitmen, meliputi upaya memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan dalam pengembangan KLA;
2. pembentukan Gugus Tugas KLA Daerah; dan
3. pengumpulan data dasar, digunakan untuk:
a) mengembangkan kebijakan;
b) menentukan fokus program; dan
c) menyusun kegiatan prioritas.
b. perencanaan, yaitu penyusunan RAD-KLA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini;
c. pelaksanaan; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat