Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 51, BN.2011/No.778, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 30, BN.2010/No.545, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik yang Orang Tua atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2010.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2007
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/04/2020, BN.2020/No.341, jdih.bumn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan Program Kemitraan
dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk memberikan landasan yang kuat bagi Badan
Usaha Milik Negara dalam menanggulangi penyebaran
wabah COVID-19 melalui program bina lingkungan, perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri BadanUsaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1002);
Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubahKetentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf g dan diubah; dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mengubah Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1002)
7 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/7/2017, BN.2017/No.1002, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan kemandirian usaha
mikro da.n kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan
pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil
baik akses permodalan, manajemen maupun
kegiatan lainnya;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan salah
satu maksud dan tujuan pendiriannya yaitu memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, telah terlibat
secara langsung dalam program pengembangan dan
pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui Program
Kemitraan namun belum optimal dalam penyalurannya;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dan
peningkatan manfaat dana Program Kemitraan BUMN,
termasuk kepada usaha mikro, sebagai salah satu upaya
dalam pengembangan dan pemberdayaan usaharakyat guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 tentang Program
Kemitraa.n dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri I3UMN Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 Tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusaha.an Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendiriari, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peratura:n Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisa.si Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09 / MBU/ 07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1928);
Menambahkan 2 (dua) angka baru pada Pasal 1 yakni angka
16 dan angka 17; Ketentuan ayat (1) huruf f dan huruf g Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah; Menyisipkan 1 (satu) BAB Baru diantara BAB IV dan BAB V
yakni BAB IVA yang terdiri 4 (empat) Pasal, yaitu Pasal 12A,
Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/ MBU/ 07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1928)
13 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/12/2016, BN.2016/No.1928, jdih.bumn.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan. Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09;/MBU/07/2015 telah
ditetapkan pengaturan mengenai Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam melaksanakan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan, Badan Usaha Milik Negara
selain tunduk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hams
memperhatikan pula ketentuan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya
bagi Badan Usaha Milik Negara. yang berbentuk
Perusahaan Perseroan;c. bahwa seiring dengan perkembangan regulasi di bidang
perseroan terbatas, setiap perseroan terbatas sebagai
subyek hukum diberikan tanggung jawab sosial dan
Lingkungan yang harus di &Iggarkan. (dibiayakan)
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
d. bahwa selain regulasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia dalam siaran pers tanggal
4 Maret 2016 terkait akuntansi penyaluran dana Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan oleh Badan
Usaha Milik Negara telah menegaskan bahwa penyaluran
dana Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
tetap diakui sebagai beban dalam laba rugi, karena
penyaluran dana program tersebut bukan merupakan
transaksi ekuitas antara Badan Usaha Milik Negara dan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai
pemegang sahamnya;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 54
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta
Pasal 40 dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005 tentang Pendirian, Perkgurusa.n, Pengawasan.
dan Pembubaran Badan Usaha. Negara, laporan
keuangan Badan Usaha Milik Negara disusun
berdasarkan standar akuntansi keuangan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-09/ MBU/ 07/2015
tentanL, Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan. Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09 /MBU/07/ 2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara,
8 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tahun 2015
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-09/MBU/07/2015, jdih.bumn.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat;
b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN;
c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/05/2015 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik
guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan BUMN, dipandang perlu untuk meninjau
kembali peraturan mengenai Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja
Periode Tahun 2014-2019;
Ketentuan Umum; Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan; Penetapan dan Penggunaan Dana Program Kemitraan dan Program BL; Mekanisme Penyaluran Dana Program Kemitraan dan Program BL; Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Laporan; Kualitas Pinjaman Dana Program Kemitraan; Kinerja Program Kemitraan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER07/MBU/05/2015 tanggal 22 Mei 2015
11 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015
PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/05/2015, jdih.bumn.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat;
b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN yang diatur dengan Keputusan
Menteri;
c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2013;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik
guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan BUMN
dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dipandang perlu untuk
meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan BUMN dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerj a
Periode Tahun 2014-2019:
Program kemitraan dan program Bina Lingkungan (BL); Penetapan dan Penggunaan Dana Program Kemitraan dan Program BL; Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran; Kualitas Pinjaman Dana Program Kemitraan; Kinerja Program Kemitraan; Pedoman Akuntansi Program Kemitraan dan Program BL; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007;
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-20/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/2013 tanggal 1 Mei 2013;
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/2013 tanggal 27 Juni 2013;
5. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013; dan
6. Surat Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN
Nomor: S-92/D5.MBU/2013 tanggal 3 April 2013;
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat