logo-badan-pangan-nasional
2022
Peraturan Badan Pangan Nasional NO. 1, BN.2022 (311)/10 hlm
Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Logo Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menguatkan budaya organisasi dan
sinergitas tugas dan fungsi dilingkungan Badan Pangan
Nasional, perlu mengatur ketentuan mengenai logo
Badan Pangan Nasional dan Penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pangan Nasional tentang Logo Badan Pangan
Nasional dan Penggunaannya
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
- Peraturan ini mengatur tentang pengertian umum, tujuan logo, penggunaan logo dan bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pangan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
- 10 hlm
|