Peraturan ini mengatur tentang pengertian umum, tujuan logo, penggunaan logo dan bentuk, makna, arti warna, bentuk huruf, penggunaan variasi, proporsi, dan pola supergrafis Logo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat