APBDPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19_ Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19_ Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian stimulus ekonomi perlu diatur mekanisme penyetoran kembali dana yang tidak diambil dari Perusahaan Daerah Bank Bapas 69 ke Kas Daerah sehingga Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 2 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 82 Tahun 2020; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; PerkaLKPP No 13 Tahun 2018; PMK No 17/PMK.07/2021; Perbup No 9 Tahun 2021.
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No 9 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 Nomor 9) diubah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRODUK UNGGULAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa potensi produk unggulan daerah perlu dikelola dan dikembangkan berbasis kondisi dan kekhasan daerah agar memiliki daya saing sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2008; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 2010; PP No.47 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2014; Permendagri No.9 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 2021;Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan; Tata Kelola; Komoditi; Pemasaran Produk Unggulan Daerah; Penggunaan Produk Lokal; Kewajiban; Kemitraan; Pengembangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Perekonomian Urusan Pertanian, Urusan Perhubungan, Urusan Penanaman Modal Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor : B – PK 02.09/10/2021 tanggal 4 Maret 2021 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Keputusan Kepala Arsip Nasional Nomor 07 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jadwal retensi arsip substantif sektor perekonomian urusan pertanian, urusan perhubungan, urusan penanaman modal pemerintah Kabupaten Brebes.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Brebes Nomor 045/00339 Tahun 1994 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi Suku Bunga Kredit Usaha Mikro Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membantu dan menjaga keberlangsungan
pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) atau menghadapi ancaman
yang membahayakan perekonomian nasional dan atau
stabilitas sistem Keuangan serta penyelamatan ekonomi
Nasional perlu standar pemulihan ekonomi di Kabupaten
Bombana;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka
Mendukung Kebij akan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka
Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Subsidi
Suku Bunga Kredit Usaha Mikro dalam rangka Pemulihan
Ekonomi Nasional di Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
stabilitas sistem Keuangan untuk penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam
rangka menghadapi ancaman stabilitas sistem keuangan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Program Pemulihan ekonomi Nasional dalam
rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
dan
atau
mengahadapi
ancaman
perekomian
Nasioanal
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
131
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6514)
sebagaimana
telah
di
ubah
dengan
peraturan
Pemerintah
Nomor
43
Tahun
2020
tentang
perubahan
atas
Peraturan
Pemerintah
Nasional
Nomor
23
tahun
2020
tentang
pelaksanaan
Program
Pemulihan
Ekonomi
Nasional
dalam
rangka
mendukung
kebijakan
keuangan
Negara
untuk
Penanganan
pandemi
Corona
Virus
Disease
(Covid-19)
dan
atau
menghadapi
ancaman
yang
membahayakan
perekonomian
Nasional
dan
atau
stabilitas
sistem
Keuangan
serta
penyelamatan
Ekonomi
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
186,
Tambahan
Lembaran
Negara
republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
6542);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan
pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
9. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran
Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19); 10. Peraturan menteri Koperasi, Usaha kecil dan Menengah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cara Penyampaian Data
Debitur Koperasi dalam rangka Pemberian Subsidi Bunga
untuk Kredit Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020
tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi
Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Micro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER DANA
BAB V
KRITERIA PENYALUR DAN PENERIMA SUBSIDI
SUKU BUNGA KREDIT
BAB VI
BESARAN SUBSIDI SUKU BUNGA KREDIT USAHA MIKRO
BAB VII
MEKANISME DAN PERSYARATAN PEMBERIAN SUBSIDI
SUKU BUNGA KREDIT
BAB VIII
TAHAPAN PENYALURAN
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klaster Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat, meningkatkan dan mendorong pengembangan ekonomi di Kabupaten Bolaang Mongondow, guna tercapainya keseimbangan pembangunan antar kawasan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; PP No. 6 Tahun 2008; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kab. Bolmong No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Bolmong No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. Bolmong No. 7 Tahun 2020.
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
BAB III Penetapan Klaster Pertumbuhan Ekonomi;
BAB IV Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
BAB V Pendanaan; dan
BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
-
-
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan
Peraturan daerah kabupaten sarmi nomor 9 tahun 2017
Tentang perlindungan, pengawasan dan pengelolaan
Komoditi unggulah daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5, pasal 16, pasal 20, pasal 27, pasal 28 dan pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah Kabupaten Sarmi, maka perlu menyusun petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah di Kabupaten Sarmi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perlindungan, pengawasan dan pengelolaan komoditi unggulan di Kabupaten Sarmi bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraaan, kualitas dan kehidupan yang baik. Jenis Komoditas unggulan daerah meliputi :kelapa Dalam (Bidang Perkebunan); sapi (Bidang Peternakan); padi Merah/Beras Merah (Bidang Tanaman Pangan. Terhadap Komoditas yang ditetapkan sebagai Unggulan Daerah dibrikan fasilitas dan insentif.Pemasaran komoditas unggulan daerah diselenggarakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pelaku usaha melalui gerakan penggunaan komoditas unggulan daerah. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggungjawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian. Petani wajib memelihara Prasarana Pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian secara tepat waktu, tepat mutu dan harga yang terjangkau bagi petani. Bupati melalui OPD terkait, membina petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas unggulan dan kelembagaan petani yang dibentuk petani dalam menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Petani dalam bentuk pengadaan sarana produksi Pertanian bagi Petani. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan petani melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian di Daerah. Setiap orang yang mengelola pasar modern di Daerah wajib mengutamakan penjualan produk komoditas pertanian dari Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan Perlindungan, Pengawasan dan Pengelolaan Komoditi Unggulan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan sumber daya Ikan yang sebesarbesanya bagi kepentingan nelayan dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kearifan lokal didalam kesinambungan pembangunan perikanan nasional, dan bahwa upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang nomor 1 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor . 3/PERMEN-KP/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan pada Daerah Kabupaten Sarmi. Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh,
transparan, dan akuntabel. Setiap Nelayan wajib memiliki identitas dalam bentuk kartu Nelayan atau Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA). Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas Perlindungan Nelayan di Daerah. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi terhadap bukti pencatatan kegiatan perikanan yang wajib dimiliki oleh setiap Nelayan di daerah tanpa dipungut biaya. Pemerintah Daerah menjamin kepastian usaha bagi Nelayan atas hasil Penangkapan Ikan dengan menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan yang terjangkau. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan fasilitasi dan pendampingan hukum pada Nelayan termasuk keluarga Nelayan yang mengalami permasalahan hukum dalam kegiatan usaha Penangkapan Ikan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan sesuai dengan kewenangannya. Pembiayaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Bahan Pokok Dan Barang
Strategis Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara
untuk berpartisipasi didalam proses produksi dan pemasaran barang dan jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar, Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia maupun di daerah kabupaten sarmi harus berada dalam situasi persaingan usaha yang sehat dan wajar; sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia maupun daerah terhadap perjanjianperjanjian Internasional, dan Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pendistribusian barang dan jasa yang memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, maka distribusi merupakan penghubung antara produsen dengan konsumen yang memberikan nilai tambah yang sangat besar dalam perekonomian daerah kabupaten sarmi, maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten sarmi tentang pengawasan dan pengendalian bahan pokok dan barang strategis lainnya.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007; Persaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2./M-DAG/PER/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/MDAG/PER/9/2015;
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Pokok dan Barang Strategis Lainnya pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pelaku usaha di Kabupaten Sarmi dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan tujuan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan
pengawasan produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya politik monopoli dan suatu persaingan usaha tidak sehat.Penetapan harga yang dibuat oleh pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pada suatu barang dan/jasa yang harus dibayar oleh konsumen yang sudah ditetapkan untuk menjadi nilai jual beli barang dagang hasil alam Kabupaten Sarmi, ini ditetapkan harga hasil alam kabuapten sarmi . Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain diluar negeri yang membuat ketentuan tanpa seizin dari pemerintah pusat yang dapat mengakibatkan terjadinya putlak monopoli dan persainan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan pengusaan atas produksi dan pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Produsen dapat melakuikan impor bahan pokok, apabila pengadaan bahan pokok, apabila pengadaan bahan pokok dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan sembako untuk kebutuhan masyarakat. Distributor wajib melaksanakan penyaluran bahan pokok dan barang strategis lainnya sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh produsen sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Pembinaan terhadap pelaku usaha perserangan atau pelaku usaha yang berbetuk badan hukum maupun bukan badan hukum dalam mendistribusikan bahan pokok dan barang strategis lainnya dengan berkoordinasi kepada instansi teknis terkait baik dibawah pemerintah kabupaten sarmi, pemerintah Provinsi maupun pemerinah Pusat. Distributor dan Sub Distrinutor /Agen maupun badan usaha perorangan wajib menyampiakan laporan pengadaan dan penyaluran bahan pokok dan barang strategis lainnya setiap akhir bulan berjalan kepada Bupati Melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Sarmi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial bagi Koperasi dan Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Sosial Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku Usaha Mikro menghadapi tekanan akibat Corona Virus Disease (Covid 19) dan sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahunn 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamat ekonomi nasional dan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapai ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19), perlu diatur petunjuk teknis bantuan sosial bagi pelaku usaha mikro.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nommor 43 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Bagi Koperasi dan Usaha Mikro Terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Sosial Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 382
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Program Pengembangan Kebun Pekarangan
ABSTRAK:
. bahwa peningkatan kemandirian ekonomi dan
ketahanan pangan keluarga/masyarakat di Kabupaten
Konawe Utara merupakan langkah strategis yang perlu
diambil guna mengatisipasi dampak sosial-ekonomi dari
Pandemi Covid-19 dan kejadian bencana alam akibat
perubahan iklim global;
b. bahwa langkah strategis sebagaimana dimaksud
pada huruf a antara lain dapat dikembangkan melalui
pemanfaatan potensi sumberdaya lahan pekarangan
yang berada di atas tanah hak milik atau tanah
hak kuasa atau tanah hak kelola keluarga yang
bertempat tinggal tinggal secara menetap di Kabupaten
Konawe Utara;
c. bahwa untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan
pekarangan agar lebih produktif, bermanfaat dan
ramah lingkungan dalam rangka memperkuat
ketahanan pangan di Konawe Utara, dipandang perlu
melaksanakan program pengembangan ke bun
pekarangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Program Pengembangan Kebun Pekarangan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201 7 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6123);
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasisi Sumberdaya lokal;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 ten tang susunan dan Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Utara (Lembaran daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Ka bu paten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2019 Nomor 105);
12. Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Jumlah Berkah di Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2021 Nomor 116).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup
BAB III Peserta Program Pengembangan Kebun Pekarangan (PPKP)
BAB IV Implementasi Program Pengembangan Kebun Pekarangan
BAB V Perlindungan dan Penguatan Kapasitas Usaha Tani Kebun Pekarangan
BAB VI Organisasi dan Tata Kerja
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
BAB VIII Pembiayaan
BAB IX Sanksi
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat