Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat Peraturan Daerah
Kabupaten Karangasem Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal I Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah
Pasal 11 Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Pengelolaan sumber daya air dan pengendalian pencemaran air menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan hidup bertujuan untuk
mewujudkan sumber daya air yang
berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan pertambahan jumlah penduduk beserta aktifitasnya, beban pencemaran air menjadi semakin meningkat yang berakibat pada penurunan kualitas air, sehingga untuk menjaga kualitas perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran air secara bijaksana, sehingga perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2006; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2010; Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016 dan Perda Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Penyelenggaraan; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Penyediaan Informasi; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup yang baik merupakan modal utama bagi pembangunan di daerah, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menyusun kebijakan terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, dan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. Ruang lingkup;
4. Tugas dan wewenang;
5. Perencanaan;
6. Pemanfaatan;
7. Pengendalian;
8. Pemeliharaan;
9. Sistem Informasi;
10. Hak, kewajiban dan larangan;
11. Peran masyarakat;
12. Pembinaan dan pengawasan;
13. Sanksi Administratif;
14. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
15. Ketentuan peralihan;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2017 No. 8 Noreg 8/238/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dan pengembangan Kehidupan sosial serta budaya, melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat guna mendukung Visi Kabupaten Bombana sebagai Daerah yang menjunjung tinggi kedisiplinan, ketertiban, kebersihan dan keindahan, maka perlu dialkukan pengaturan; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan keindahan dan kebersihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Pearturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; UU No. 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Tahun 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri, No. 54 Tahun 2011; Keptusan Menteri Kehakiman No. 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Pearturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 20 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2011.
Peraturan ini berisikan tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan mengenai kebersihan; keindahan; larangan; pembinaan, pengendalian, pengawasan, penertiban, dan penghargaan; penyidikan serta ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kab Lamongan tidak sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mencabut Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kab Lamongan dengan menetapkan dalam Perda
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU nO 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 2 Tahun 1965
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. PP No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kab Lamongan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda No 11 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi di Kab Lamongan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah bertentangan dengan Lampiran I huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 6 Seri D), beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 6 Seri D), beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, melindungi kepentingan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol, serta mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan, adat budaya dan nilai-nilai kearifan lokal, maka diperlukan
adanya upaya-upaya pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembatasan peredaran minuman beralkohol di daerah. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2014, UU NO. 23 Tahun 2014, Perpu No. 8 Tahun 1962, PP No. 11 Tahun 1962, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 136 Tahun 2000, Perpres No. 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/
PER/4 /2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 34
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9
Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dimuat tentang ketentuan umum, asas Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, maksud dan tujuan Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penggolongan minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol, perizinan penjualan minuman beralkohol, peniyimpanan, larangan, pengendalian dan pengawasan, pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, penyitaan dan pemusnahan, sanksi administrasi atas Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
SIUP-MB yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIUP-MB, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Permohonan SIUP-MB yang masih dalam proses penyelesaian sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus mengajukan permohonan baru dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat