Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang merupakan bagian dari perangkat Daerah, sehingga pembentukan, organisasi dan tata kerjanya harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 jo. Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah dan ditambah angka 12c dan 12d;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
4. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
5. Ketentuan Pasal 22 diubah;
6. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 3;
7. Di antara Pasal 29 A dan Pasal 30 di tambahkan Pasal 29 B;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2014.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/No.2, TLD No.2, HLM 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 48 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Tahun Pajak dan Saat Terutang Pajak;
6. Pendataan dan Penetapan;
7. Pemungutan Pajak;
8. Keberatan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan Pajak;
12. Insentif Pemungutan;
13. Ketentuan Khusus;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2014.
Penjelasan : 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha-usaha peningkatan perekonomian
Daerah, perlu Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Gunung Mas Perkasa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun
2009.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA KAB. BELITUNG No. 3 Tahun 2005; PERDA KAB. BELITUNG No. 18 Tahun 2007; PERDA KAB. BELITUNG No. 14 Tahun 2008; PERDA KAB. BELITUNG No. 2 Tahun 2010; PERDA KAB. BELITUNG No. 8 Tahun 2010; PERDA KAB. BELITUNG No. 2 Tahun 2011; PERDA KAB. BELITUNG No. 16 Tahun 2011; PERDA KAB. BELITUNG No. 17 Tahun 2011; PERDA KAB. BELITUNG No. 18 Tahun 2011; PERDA KAB. BELITUNG No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Belitung untuk Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum khususnya warga kota Lubuklinggau sejalan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum pemerintah Kota perlu menjamin Hak Asasi Manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan kepada penduduk tidak mampu di bidang hukum
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
3 Tahun 2013
Materi pokok Peraturan ini adalah penjabaran mengenai Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat, T ata Cara Pengajuan Permohonan, dan Tata Kerja, Pendanaan, Larangan, Sanksi dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan walikota mengenai tata cara verifikasi, peraturan walikota mengenai Tata cara dan syarat-syarat teknis kerja sama, Peraturan walikota mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Dharmasraya merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya. Bahwa upaya dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 47 Tahun 2012, Permensos No. 50/HUK/2005, PermenBUMN No. Per-05/MBU/2007, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2012
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup
4. Pelaksanaan TSLP
5. Program TSLP
6. Forum TSLP
7. Besaran Dana TSLP
8. Ketentuan Sanksi
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Penghargaan
11. Penyelesaian Sengketa
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PT. PELABUHAN KEPRI
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu diberikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri. Sesusai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 71 ayat (7) menyebutkan bahwa Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri telah diundangkan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;PP Nomor 44 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 30 Tahun 2011; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun
2013.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pelabuhan Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Bagi Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat