Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 1993.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2016
Dalam rangka untuk mengingkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan adanya upaya peningkatan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan penanaman modal dalam berbagai bidang, serta guna menjamin kepastian hukum sekaligus kepastian iklim usaha bagi Penanaman Modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu untuk mengatur Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Tapin dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal, meliputi Kebijakan Penanaman Modal; Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan; Pengesahan dan Perizinan Perusahan; Tata Cara Penanaman Modal; Kerjasama Penanaman Modal; Pengembangan Penanaman Modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; serta Ketentuan dan Sanksi. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan Penanaman Modal di Daerah dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal yang diatur dengan Peraturan Bupati. Untuk melakukan penaman modal, diawali dengan penanam modal mengajukan pendaftaran penanaman modal kepada SKPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dan/atau penanaman modal, selanjutnya Penanam Modal mengajukan permohonan Persetujuan Penanaman Modal (Izin Prinsip) kepada Bupati melalui SKPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dan/atau penanaman modal. Apabila dalam jangka waktu satu tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip tidak ada kegiatan nyata maka dinyatakan gugur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah Di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu guna melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Investasi Daerah di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Udang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undanng Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini Diatur Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN INVESTASI
DAERAH DI KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, Dengan Menetapkan Bahasa Istilah Yang Digunakan Dalam Peraturannya Tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN BENTUK, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB, PENGELOLAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
16 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan kemandirian keuangan daerah demi suksesnya pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka perlu meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. Bahwa dalam rangka penguatan permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur maka Pemerintah Kota kupang memberikan tambahan penyertaan modal daerah sebagai Investasi daerah melalui peraturan daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayal (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyertaan modaJ ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyertaan Modal; Bab 3. Penganggaran; Bab 4. Realisasi; Bab 5. Penatausahaan dan Pelaporan; Bab 6. Hasil Usaha; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nornor 4 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah, Pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dicabut
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2017
penyertaan - modal - pemerintah - daerah - pada - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa PDAM Tirta Kahuripan merencanakan untuk melakukan penambahan pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan serta penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan kepada Pemkot Depok memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemkot Depok kepada Pemkab Bogor yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan maka perlu membentuk Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memenuhi
asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntanilitas dan kepastian nilai; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum dan kepastian nilai sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 4 tahun 1998; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2,Pasal 3 huruf a, Pasal 6, penyisipan Pasal 6a, Pasal 6b dan Pasal 6c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Pemerintah Kota Bekasi Ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Berupa Kendaraan Bus Untuk Angkutan Umum Massal (Trans Patriot) Milik Pemerintah Kota Bekasi ke Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Mitra Patriot
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu dan mendorong usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam memperoleh akses permodalan yang memadai, maka
Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengeluarkan kebijakan untuk membantu memperoleh akses permodalan pada sumber pembiayaan baik dari
lembaga keuangan bank maupun non bank;
b. bahwa penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Bali merupakan strategi untuk meningkatkan aksesibilitas
penjaminan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi di Kabupaten Buleleng;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat
melakukan penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
Ketentuan Umum,Besaran Penyertaan Modal Daerah,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
-
-
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu
ABSTRAK:
Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah guna meningkatkan kemampuan pembiayaan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka Pemerintah Daerah dituntut mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, termasuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera
Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang dan semangat otonomi daerah; dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 105 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008, dan PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan; Nama, Kedudukan, Tujuan, Fungsi serta Bidang Usaha; Modal; Saham Perusahaan; Rapat Umum Pemegang Saham; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Pembinaan dan Pengawasan; Tanggung Jawab; Tahun Buku; Rencana Anggaran dan Anggaran Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pembubaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
20 halaman. Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KAB KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri Tahun Anggaran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004, UUD No..40 tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 1996, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.9 Tahun 2012, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Penganggaran, Pembagian Dividen, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
9 halaman dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat