RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2018/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bergerak, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) telah berkembang dengan pesat sehingga perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan retribusi; retribusi pada Rumah Sakit Bergerak, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) tidak sesuai lagi maka dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan kesehatan; berdasarkan Berita Acara Serah Terima Operasional Rumah Sakit Bergerak Langap dari Kementerian Kesehatan RI kepada Bupati Malinau perlu diatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Bergerak Langap maka c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Bergerak Langap, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Peraturan ini mengenai retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit bergerak langap, rumah sakit kelas D pratama dan pusat kesehatan masyarakat. Peraturan ini mencakup nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan kebijakan penetapan retribusi; pelayanan yang dikenakan retribusi; pungutan dan pengelolaan; sanksi dan tindakan; transparansi dan akuntabilitas. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan tersebut diatur secara sistematis dan adil, serta untuk mendukung keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan di daerah tersebut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
- 68 Halaman
|