ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait dengan tata cara
tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan
Peraturan Daerah dan berpedoman pada Peraturan
Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Palopo tentang Tata Cara Tuntutan Ganti
Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil
Negara Bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat
Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
1
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Sadan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4654);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5533);
2
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan
Keuangan Daerah
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO TENTANG
TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
TERHADAP PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
BUKAN BENDAHARA, PEJABAT NEGARA DAN
PEJABAT LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA PALOPO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dirnaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pernerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pernerintahan Daerah yang rnernirnpin pelaksanaan urusan
Pernerintahan yang rnenjadi kewenangan Daerah Otonorn.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Lernbaga Perwakilan Rakyat Daerah Kata Palopo yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah.
5. Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Kota yang rneliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Dinas Daerah dan Lernbaga Teknis Daerah.
3
6. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah Kota Palopo
dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban, dalam kerangka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
7. Uang adalah bagian dari kekayaan daerah yang berupa uang kartal dan
uang giral.
8. Surat berharga adalah bagian kekayaan daerah yang berupa sertifikat
saharn, sertifikat obligasi dan surat berharga lain yang sejenis.
9. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
10. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan
atas nama negara/ daerah, menerima, menyimpan, dan
membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang
negara/ daerah.
11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya, dan gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan
13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
14. Pejabat Negara adalah Walikota dan Wakil Walikota Palopo.
15. Pejabat Lainnya adalah Pimpinan dan anggota DPRD Kota Palopo
16. Yang bersangkutan adalah Pegawai ASN bukan Bendahara, Pejabat
Negara atau Pejabat lainnya yang telah melakukan kerugian Daerah.
17. Hakim adalah Pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh
Undang-Undang untuk mengadili.
18. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang,
yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.
19. Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu
proses yang dilakukan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan
bendahara, Pejabat Negara dan pejabat lainnya dengan tujuan untuk
menuntut penggantian kerugian Daerah yang disebabkan oleh
perbuatan melanggar hukum dan/ atau melalaikan kewajibannya atau
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga
baik secara langsung ataupun tidak langsung daerah menderita
kerugian keuangan atau barang daerah.
4
20. Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat
MP-TGR adalah para pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Walikota dalam rangka penyelesaian kerugian daerah.
21. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat
SKTJM adalah surat pemyataan dari Pegawai Aparatur Sipil Negara
bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya yang
menyatakan kesanggupan dan/ atau pengakuan bahwa kerugian daerah
akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya
tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian
daerah dimaksud.
22. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang
selanjutnya disingkat SKP2KS adalah Surat Keputusan yang
dikeluarkan oleh Kepala Instansi Daerah atau Walikota atau Presiden
tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Daerah
sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
23. Surat Keputusan Pembebanan yang selanjutnya disingkat (SKP)
dikeluarkan oleh Kepala Instansi Daerah atau W alikota atau Presiden
yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang
mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian
kerugian daerah terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan
bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya.
24. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan
oleh Kepalaa lnstansi Daerah atau Walikota atau Presiden tentang
proses penuntutan kasus kerugian daerah untuk sementara tidak
dapat dilanjutkan.
25. Surat Keputusan Pengenaan Ganti Kerugian Daerah adalah Pengenaan
ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara bukan
Bendahara, Pejabat Negara atau Pejabat Lainnya untuk mengganti
Kerugian Daerah karena terbukti adanya unsur Perbuatan Melawan
Hukum baik disengaja atau tidak sengaja atau lalai yang terdapat
Kerugian Daerah.
26. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang
dikeluarkan oleh Walikota atau Presiden tentang pembebasan pegawai
Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau pejabat Negara atau
pejabat lainnya dari kewajiban untuk mengganti kerugian daerah
karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja
maupun lalai berdasarkan Keputusan MP-TGR. Pembebanan adalah
penetapan jumlah kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada
Daerah oleh pegawai Aparatur Sipil Negara bukan bendahara atau
pejabat Negara atau pejabat lainnya yang terbukti menimbulkan
kerugian daerah.
27. Penghapusan adalah menghapus tagihan daerah dari administrasi
pembukuan, karena alasan tertentu atau tidak mampu membayar
seluruhnya maupun sebagian, dan apabila dikemudian hari yang
bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
28. Pembebasan adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan
kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian daerah, yang menurut
hukum menjadi tanggungjawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan
keadilan yang disebabkan antara lain meninggal dunia tanpa ahli waris,
tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh pejabat yang
5
berwenang atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses TGR
untuk sementara di tangguhkan karena yang bersangkutan melarikan
diri tanpa diketahui alamatnya.
30. Putusan Pengadilan adalah Pernyataan Hakim yang diucapkan dalam
sidang Pengadilan terbuka yang dapat berupa Pemidanaanatau bebas
atau lepas dan segala tuntutan Hukum dalam ha! serta menurut cara
yang diatur dalam Undang-Undang.
31. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan Penuntutan dan Peradilan tentang suatu Perkara yang Ia
dengar, Ia lihat Sendiri dan Ia alami Sendiri.
32. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam
kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk
seluruhnya atau sebagian.
33. Kelalaian adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan
atau tidak melakukan kewajiban kehati-hatian sehingga menyebabkan
kerugian negara/ daerah.
34. Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak
untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian
daerah.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Setiap pejabat negara, pejabat lainnya dan Pegawai ASN bukan
bendahara karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan
kewajiban yang dibebankan kepadanya, yang menyebabkan kerugian
daerah baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung,
wajib mengganti kerugian Daerah.
(2) Penggantian kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui penyelesaian tuntutan ganti rugi.
Pasal 3
Ruang lingkup pelaksanaan TGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) berlaku bagi :
a. setiap Pegawai ASN bukan bendahara dilingkungan Pemerintah Kota;
b. Walikota atau Wakil Walikota;
c. pimpinan dan anggota DPRD;
d. pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah;
BAB III
MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI
6
Pasal 4
(1) Walikota dalam menyelesaikan kerugian daerah, dibantu oleh MP-TGR.
(2) MP-TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan
dengan Keputusan Walikota dan bertanggungjawab langsung kepada
Walikota.
(3) MP-TGR terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Inspektur/kepala badan pengawasan;
c. Kepala Dinas yang membidangi Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah;
d. Personil lain seperti Asisten Sekretariat Daerah, Kepegawaian,
Hukum, dan/ a tau unit kerja terkait.
(4) MP-TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diwakilkan
dalam sidang dan jumlah keanggotaan MP-TGR setiap sidang dapat
ditentukan sesuai dengan kebutuhan dengan syarat dan jumlah harus
ganjil.
(5) MP-TGR sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan sumpah/janji
dihadapan Walikota sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang
berlaku.
Pasal 5
(1) MP-TGR bertugas menindaklanjuti setiap informasi atau laporan
mengenai kerugian daerah dan melaksanakan tuntutan ganti rugi
melalui sidang.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPTGR menyelenggarakan fungsi:
a. mengambil keterangan tertuntut, saksi-saksi, dan memeriksa
bukti-bukti serta mengkaji ada atau tidak adanya unsur
perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian daerah;
b. memberikan pertimbangan kepada Walikota sebagai bahan
pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan
sementara;
c. membuat keputusan atas pembebanan penggantian kerugian
daerah atau pembebasan ganti kerugian daerah;
d. menyampaikan laporan atas putusan pengenaan atau Pembebanan
Ganti Kerugian Daerah atau Pembebasan Ganti Kerugian Daerah
kepada Walikota sebagai pertimbangan untuk menetapkan
Keputusan Walikota atas pengenaan atau Pembebanan Ganti
Kerugian Daerah atau Pembebasan Ganti Kerugian Daerah.
(3) Keputusan MP-TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
bersifat Final dan mengikat.
Pasal 6
(1) MP-TGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dibantu oleh
sekretariat.
7
(2) Sekretariat MP-TGR berada pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah.
(3) MP-TGR dalarn melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota
sekretariat majelis, yang terdiri dari unsur Bagian Keuangan Sekretariat
Daerah dan unsur SKPD terkait yang ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
(4) Sekretariat MP-TGR bertugas:
a. menghitung jumlah kerugian daerah;
b. mengumpulkan bukti-bukti pendukung bahwa Pegawai ASN bukan
bendahara, Pejabat Negara atau Pejabat lainnya telah melakukan
perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya
kerugian daerah;
c. menilai harta kekayaan milik Pegawai ASN, Pejabat Negara atau
Pejabat lainnya untuk dijadikan sebagai jarninan penyelesaian
kerugian daerah;
d. menyelesaikan kerugian daerah melalui SKTJM;
e. menatausahakan penyelesaian kerugian daerah;
Pasal 7
Tata kerja MP-TGR baik tuntutan, pemeriksaan, tata cara persidangan,
pembuktian, putusan baik pengenaan ganti rugi maupun pembebasan
ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
BABIV
INFORMASIDANPENGUNGKAPAN
Bagian Kesatu
Informasi
Pasal 8
Kerugian Daerah dapat diketahui dari berbagai sumber atau informasi atau
laporan, meliputi:
a. hasil pengawasan dan/ atau pemberitahuan atasan langsung atau
Kepala Instansi Daerah ;
b. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern/fungsional;
d. hasil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Bagian Kedua
Pengawasan dan/ atau Pemberitahuan Atasan Langsung atau Kepala
Instansi Daerah
8
Pasal 9
(1) Setiap Kepala Instansi Daerah wajib meneliti setiap informasi yang
diterima berhubungan dengan kerugian daerah yang diurus atau
menjadi tanggung jawabnya.
(2) Apabila informasi tersebut mengenai atau berhubungan dengan
kerugian daerah yang diurus atau menjadi tanggung jawab Kepala
Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneliti
kembali apakah hal tersebut telah memenuhi syarat untuk
ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian TGR Daerah.
Pasal 10
Setiap Pegawai ASN bukan Bendahara atau Pejabat lainnya yang karena
jabatannya sebagai atasan langsung mengetahui bahwa daerah
dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan merugikan daerah
karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan
kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya
sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah, wajib segera
melaporkan kepada atasannya secara tertulis.
Pasal 11
(1) Kepala Instansi Daerah setelah memperoleh informasi atau laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, segera melakukan
penelitian,pemeriksaan dan pembuktian terhadap kebenaran laporan
dan melakukan tindakan untuk memastikan:
a. peristiwa terjadinya kerugian daerah;
b. jumlah kerugian daerah;
c. pegawai ASN bukan Bendahara, Pejabat Negara atau Pejabat
lainnya yang tersangkut;
d. unsur kesalahan dari masing-masing pihak;
e. keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan.
(2) Apabila dipandang perlu Kepala Instansi Daerah dapat membentuk tim
ad hoc dengan mempertimbangkan bobot permasalahan kerugian
daerah.
(3) Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan
unsur Inspektorat.
(4) Hasil penelitian, pemeriksaan, atau pembuktian mengenai kerugian
daerah dilaporkan kepada Walikota dan diberitahukan kepada BPK
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian daerah diketahui.
(5) Laporan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilengkapi dengan dokumen berita acara pemeriksaan adanya kerugian
daerah.
(6) Kepala Instansi Daerah wajib menyimpan bukti-bukti atau berkasberkas yang berkaitan dengan kerugian daerah.
9
(7) Kepala Instansi Daerah dalam melakukan tindakan upaya
pengembalian kerugian daerah harus sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan ini.
Bagiao Ketiga
Pemeriksaan Sadan Pemeriksa Keuangan
Pasal 12
(1) Setiap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan
kepada Walikota untuk dilakukan pembuktian;
(2) Pembuktian besarnya kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sidang MP-TGR.
(3) Tata cara penyampaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
disampaikan kepada Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemeriksaao oleh Aparat Pengawasan Intern/Fungsional
Pasal 13
(1) Setiap hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern/Fungsional
disampaikan kepada Walikota untuk dilakukan pembuktian.
(2) Pembuktian besarnya kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sidang MP-TGR.
(3) Tata cara penyampaian hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan
Intern/Fungsional disampaikan kepada Walikota sesuai dengan
ketentuan Peraturan perundang-undangan .
Bagian Kelima
Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum
Pasal 14
Putusan hakim yang menjatuhkan atau memutuskan hukuman
pengembalian kerugian daerah terhadap setiap pejabat negara, pejabat
lainnya atau Pegawai ASN bukan bendahara yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan
hukum baik disengaja maupun karena kelalaiannya dalam proses tuntutan
ganti rugi.
BABV
PEMBUKTIAN, PUTUSAN DAN PELAPORAN
10
Bagian Kesatu
Pembuktian
Pasal 15
(1) Walikota menugaskan MP-TGR untuk menindak lanjuti setiap kasus
kerugian daerah melalui sidang MP-TGR paling Jama 7 (tujuh] hart kerja
sejak menerima laporan a tau informasi basil pengawasan dan/ atau
pemberitahuan atasan langsung atau kepala Instansi Daerah, basil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, basil pemeriksaan oleh
aparat pengawasan intem/fungsional, dan/atau basil pemeriksaan oleh
aparat penegak hukum,
(2) Penugasan MP-TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan surat tugas.
Pasal 16
(1) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1), MP-TGR melakukan sidang TGR sesuai tugas dan fungsinya untuk
menyimpulkan apakah telah terjadi kerugian daerah.
(2) Togas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6.
Bagian Kedua
Putusan
Pasal 17
(1) Apabila basil sidang MP-TGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) terbukti adanya kerugian daerah dan keberatan atau
pembelaan diri yang bersangkutan tidak diterima, MP-TGR
memutuskan pembebanan penggantian kerugian daerah.
(2) Apabila basil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
tidak cukup bukti merugikan keuangan daerah , MP-TGR memutuskan
pembebasan atas Tuntutan Ganti Rugi.
Pasal 18
(1) Sidang MP-TGR dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga pulub) hari sejak
MP-TGR mernperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1).
(2) Pegawai ASN bukan bendahara dapat dibebas tugaskan sementara dari
jabatannya, selama dalam proses sidang MP-TGR.
(3) Pembebasan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
11
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 19
MP-TGR melaporkan hasil sidang dalam bentuk putusan dan
menyampaikan kepada Walikota dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak putusan ditetapkan dan dilengkapi bukti-bukti dan dokumen
hasil sidang.
BAB VI
KEPUTUSAN PEMBEBASAN DAN PENGENAAN
GANTI KERUGIAN DAERAH
Pasal 20
(1) Walikota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
menerima laporan dari MP-TGR yang dilengkapi dengan bukti-bukti
dokumen hasil persidangan, menetapkan keputusan walikota tentang
pembebasan TGR atau keputusan Walikota tentang pengenaan ganti
kerugian daerah.
(2) Pembebasan TGR atau pengenaan ganti kerugian daerah, tidak
menutup kemungkinan untuk dibukanya proses penuntutan kembali
apabila dikemudian hari diperoleh bukti baru yang cukup.
Pasal 21
(1) Keputusan Walikota tentang pengenaan ganti kerugian daerah
dilaksanakan melalui penyelesaian kerugian daerah.
(2) Berdasarkan Keputusan Walikota tentang pengenaan ganti kerugian
daerah, MP-TGR wajib mencatat kerugian daerah tersebut dalam daftar
kerugian daerah.
Pasal 22
Setiap putusan pidana terhadap adanya kerugian Daerah tidak menghapus
penggantian kerugian Daerah.
Pasal 23
Walikota paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan
Walikota tentang pembebasan TGR atau Keputusan Walikota tentang
pengenaan ganti kerugian daerah, menyampaikan pemberitahuan
penyelesaian kerugian daerah kepada Sadan Pemeriksa Keuangan dengan
melampirkan Keputusan Walikota tentang pembebasan TGR atau Keputusan
12
Walikota tentang pengenaan ganti kerugian daerah beserta dokumen hasil
pemeriksaan Iainnya.
BAB VII
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Pasal 24
Penyelesaian kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
( 1) dilaksanakan dengan cara:
a. penyelesaian secara damai;
b. penyelesaian secara paksa;
c. penyelesaian secara perdata atau pidana.
Bagian Kesatu
Penyelesaian Secara Damai
Pasal 25
(1) Penyelesaian TGR diupayakan dilakukan dengan upaya damai oleh
Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat
lainnya dengan mengganti kerugian daerah berupa uang yang dapat
dibayar secara tunai dan seketika maupun angsuran.
(2) Penggantian atau pelunasan kerugian daerah secara angsuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Penyelesaian secara damai dilaksanakan dengan meminta pemyataan
bersedia bertanggung jawab berupa Surat Keterangan Tanggung Jawab
Mutlak (SKTJM) Kepada Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat
Negara atau pejabat lainnya dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak Keputusan Walikota tentang pengenaan ganti kerugian
daerah ditetapkan,
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. Pemyataan kesanggupan dan/ a tau pengakuan bahwa kerugian
daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti;
b. Jumlah kerugian daerah yang hams dibayar;
c. Cara penggantian secara tunai dan seketika;
d. Jangka waktu pembayaran;
e. Pemyataan penyerahan barangjaminan (jika ada);
f. Tempat dan tanggal surat;
g. Tanda tangan yang bersangkutan/pengampu/yang memperoleh
hak/ ahli waris.
(5) Pada saat Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau
pejabat lainnya menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), wajib menyerahkan dokumen antara lain:
13
a. daftar barang jaminan;
b. bukti kepemilikan barang atas nama penanggungjawab;
c. surat kuasa menjual.
Pasal 26
(1) Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat
lainnya tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam waktu
yang ditetapkan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2), maka jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka kekurangan tersebut menjadi kewajiban
yang bersangkutan.
(3) Apabila terdapat kelebihan dari penjualan jaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),maka kelebihan akan dikembalikan kepada
yang bersangkutan.
(4) Bersamaan dengan penandatanganan SKTJM, maka keluarga/ahli
waris/pihak yang memperoleh hak dari Pegawai ASN bukan bendahara
atau pejabat Negara atau pejabat lainnya menyerahkan harta kekayaan
sebagai jaminan berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak
dan/atau bukti kepemilikan sekurang-kurangnya senilai dengan
kerugian daerah disertai dengan surat kuasa menjual.
(5) Penilaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
oleh Sekretariat MP-TGR berdasarkan standar harga yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang.
(6) Keluarga/ahli waris/pihak yang memperoleh hak dari Pegawai ASN
bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya dalam
waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditandatangani SKTJM diberi
kesempatan untuk menjual barang dibawah pengawasan MP-TGR.
Bagian Kedua
Penyelesaian Secara Paksa
Paragraf 1
Surat Keputusan Pembebanan Pengganti Kerughm Sementara
Pasal 27
(1) Penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf b dilakukan apabila SKTJM tidak diperoleh, tidak mungkin
diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah.
(2) Dalam hal penyelesaian secara paksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Walikota atau Kepala Instansi Daerah mengeluarkan SKP2KS
kepada yang bersangkutan.
14
Pasal 28
(1) Berdasarkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
Walikota melalui MP-TGR melaksanakan kewajiban:
a. Memerintahkan pegawai ASN bukan bendahara, pejabat Negara
atau pejabat lainnya atau pengampu/yang memperoleh hak/ ahli
waris untuk melakukan pembayaran tunai dan seketika;
b. memerintahkan pegawai ASN bukan bendahara, pejabat Negara
atau pejabat lainnya atau pengampu/yang memperoleh hak/ ahli
waris untuk menyerahkan kekayaan yang dilengkapi dengan surat
kuasa untuk menjual.
c. meminta instansi yang berwenang untuk menjual barang bergerak
maupun barang tidak bergerak milik yang pegawai ASN bukan
bendahara, pejabat Negara atau pejabat lainnya atau
pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris.
d. melakukan pemotongan gaji/pensiun/penghasilan lainnya sesuai
ketentuan apabila pembayaran tunai dan seketika sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilaksanakan atau tidak
mencukupi.
(2) Keputusan pembebanan ganti kerugian daerah pelaksanaannya dapat
dilakukan dengan cara pembayaran tunai dan seketika.
(3) Apabila pembayaran tunai dan seketika sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dilaksanakan atau tidak mencukupi, dapat
dilakukan pemotongan gaji dan/atau penghasilan lainnya yang
bersangkutan.
(4) Pemotongan gaji dan/atau penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk mengangsur dan dilunaskan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, dan apabila dipandang perlu dapat meminta bantuan
kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan penagihan paksa.
Pasal 29
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sitajaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Pemerintah kota kepada instansi yang berwenang
melakukan penyitaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterbitkannya SKP2KS.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) SKP2KS berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) SKP2KS mempunyai hak mendahului.
(3) Pelaksanaan atas SKP2KS dilaksanakan oleh MP-TGR atau Kepala
Instansi Daerah terkait.
(4) SKP2KS mempunyai kekuatan untuk pelaksanaan sita jaminan /
conservatoir beslag.
15
(5) Sita jaminan dilaksanakan oleh MP-TGR atau Instansi Daerah terkait
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya SKP2KS dengan
meminta bantuan instansi yang berwenang.
Paragraf2
Surat Keputusan Pembebanan
Pasal 31
Walikota atau Kepala Instansi Daerah mengeluarkan SKP, apabila
SKTJM telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan
sejak ditandatangani SKTJM atau kerugian daerah belum diganti
sepenuhnya.
Pasal 32
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 telah mempunyai kekuatan
hukum yang bersifat final.
(2) SKP disampaikan kepada Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat
Negara atau pejabat lainnya melalui atasan langsung atau kepala
Instansi Daerah terkait dengan tanda terima dari Pegawai ASN bukan
bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya.
Pasal 33
(1) Berdasarkan SKP dari Walikota atau Kepala Instansi Daerah, Pegawai
ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya wajib
mengganti kerugian daerah dengan cara menyetorkan secara tunai ke
kas daerah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
menerima SKP.
(2) Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat Negara atau pejabat
lainnya yang telah mengganti kerugian daerah secara tunai, maka harta
kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(3) Pengambilan Harta Kekayaan sebagaimana di maksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penggantian Kerugian
Daerah.
Pasal 34
SKP memiliki hak mendahului.
Pasal 35
SKP mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi dengan
ketentuan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1) telah terlampaui dan Pegawai ASN bukan
bendahara atau pejabat Negara atau pejabat lainnya tidak mengganti
kerugian daerah secara tunai, maka Pemerintah Kota mengajukan
16
permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan
dan penjualan lelang atas harta kekayaan yang bersangkutan.
Pasal 36
Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/ a tau pelelangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
Pasal 37
(1) Apabila Pegawai ASN bukan bendahara atau Pejabat Negara atau
Pejabat lainnya tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil
penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian daerah, maka
atasan langsung atau Kepala Instansi Daerah yang bersangkutan
melakukan pemotongan gaji dan/ atau penghasilan lainnya paling
sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan
sampai lunas.
(2) Apabila Pegawai ASN bukan bendahara atau Pejabat negara atau
pejabat lainnya memasuki masa pensiun, maka dalam SKPP (surat
keterangan penghentian pembayaran gaji) dicantumkan bahwa yang
bersangkutan masih mempunyai utang kepada Daerah dan taspen yang
menjadi hak pegawai yang bersangkutan dapat diperhitungkan untuk
mengganti kerugian daerah.
Paragraf3
Keputusan Pencatatan
Pasal 38
Surat keputusan pencatatan ditetapkan, apabila:
a. Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat
lainnya melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak
ada keluarga;
b. Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat
lainnya meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui
keberadaannya.
Pasal 39
Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya
yang dikenakan tuntutan ganti kerugian daerah berada dalam pengampuan,
melarikan diri, atau meninggal dunia, maka penuntutan dan penagihan
terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris,
terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari
Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat lainnya.
17
Paragraf 4
Wewenang Penerbitan
SKP2KS, SKP clan Surat Keputusan Pencatatan
Pasal 40
(1) SKP2KS, SKP dan Surat Keputusan Pencatatan diterbitkan oleh Kepala
Instansi Daerah yang bersangkutan apabila kerugian Daerah dilakukan
oleh Pegawai ASN bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Kota.
(2) SKP2KS, SKP dan Surat Keputusan Pencatatan diterbitkan oleh Walikota
apabila kerugian Daerah dilakukan oleh Kepala Instansi Daerah atau
pejabat lainnya.
(3) SKP2KS, SKP dan Surat Keputusan Pencatatan diterbitkan oleh Presiden
dalam ha! kerugian daerah yang terjadi dilakukan oleh Pejabat Negara.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Secara Perdata atau Pidana
Pasal 41
( 1) Penyelesaian kerugian daerah yang telah melewati masa kadaluwarsa,
maka penyelesaian kerugian Daerah dapat dilaksanakan penyelesaian
sesuai dengan ketentuan Hukum Perdata.
(2) Apabila penyelesaian kerugian Daerah terdapat unsur tindak pidana
maka penyelesaian kerugian daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan hukum pidana.
BAB VIII
KERUGIAN BARANG DAERAH
Pasal 42
(1) Kerugian daerah atas uang atau barang daerah oleh karena force
majeure atau keadaan diluar kemampuan manusia karena bencana
alam seperti gempa bumi, tanah Jongsor, banjir, kebakaran, atau
disebabkan oleh proses alamiah seperti membusuk, mencair,menyusut,
mengurai, menguap, dibebaskan dari ganti kerugian daerah.
(2) Kerugian daerah atas uang atau barang daerah oleh karena hilang,
pencurian, penodongan, perampokan, penggarongan, dan lain-lain
merupakan kelalaian yang harus dikenakan ganti kerugian daerah.
18
Pasal 43
Penyelesaian kerugian daerah atas barang daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 dilakukan dengan penyelesaian kerugian daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
BAB IX
KADALUWARSA
Pasal44
Kewajiban Pegawai ASN bukan bendahara atau pejabat negara atau pejabat
lainnya untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu
5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8
(delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti
rugi terhadap yang bersangkutan.
Pasal 45
Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris untuk
membayar ganti kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan
pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pegawai ASN bukan
bendahara atau pejabat lainnya, sejak Pegawai ASN bukan bendahara atau
pejabat negara atau pejabat lainnya diketahui melarikan diri atau meninggal
dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris tidak diberi tahu oleh
pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian daerah.
BABX
PENGHAPUSAN
Pasal 46
(1) Piutang TGR diakui sejak diterbitkannya SKTJM/SKP2KS/SKP.
(2) Penghapusan piutang TGR dilaksanakan setelah jumlah kerugian
daerah dilunasi sesuai nilai dalam SKTJM/SKP2KS/SKP.
(3) Tata cara penghapusan piutang TGR dan penghapusan buku piutang
TGR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa atas jumlah kerugian Daerah yang
telah dibayarkan ke Rekening Kas Daerah ternyata lebih besar daripada
yang seharusnya dan/atau yang seharusnya tidak dibayar, yang
bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
tagihan Daerah dan/ atau yang telah dibayarkan sesuai dengan tata
cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19
BAB XI
PENYETORAN
Pasal 47
(1) Penyetoran secara tunai atau angsuran terhadap kerugian daerah atau
hasil penjualan jaminan harus melalui rekening kas daerah.
(2) Dalam hal penyelesaian kerugian daerah diserahkan melalui
penyelesaian secara perdata atau pidana, walikota melakukan upaya
agar putusan pengadilan atas aset yang disita dan barang yang
dirampas diserahkan ke kas daerah dan selanjutnya hasil penjualannya
disetorkan ke rekening kas daerah Kota Palopo.
BAB XII
PENAGIHAN
Pasal 48
Tindakan penagihan dilakukan untuk pemulihan kerugian daerah.
Pasal 49
(1) Dasar dilakukannya penagihan terhadap Pegawai ASN bukan
bendahara atau pejabat negara, pejabat lainnya yang karena perbuatan
melawan hukum dan/ atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan
kerugian daerah terdiri atas:
a. SKTJM disertaijaminan yang sepadan;
b. SKP2KS; atau
c. SKP.
(2) Pelaksanaan penagihan dilakukan dengan menerbitkan Surat
Penagihan oleh MP-TGR setiap saat atau setiap bulan.
Pasal 50
Apabila penagihan kerugian daerah mengalami hambatan sehingga tidak
membawa hasil selama 6 (enam) bulan berturut-turut maka penagihan
selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan
penagihan secara paksa.
BAB XIII
PELAPORAN PENYELESAIAN TGR
Pasal 51
20
(1) MP-TGR wajib membuat laporan penyelesaian TGR secara berkala.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Walikota dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
pihak lain yang terkait.
BAB XIV
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Paaal 52
Tata cara pencatatan, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
pendapatan dan piutang TGR, serta penghapusan dalam rangka
penyusunan laporan keuangan pemerintah Kota dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BAB.XV
SANKS I
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
Pasal 53
Pegawai ASN bukan bendahara atau Pejabat Negara atau pejabat lain yang
telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi
administratif dan/ atau sanksi Pidana.
Bagian Kedua
Sanksi Perdata atau Pidana
Pasal 54
(1) Apabila putusan Pengadilan memutuskan sanksi pidana atau perdata
dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap yang
bersangkutan, maka putusan Pengadilan dapat dijadikan dasar
pertimbangan untuk menetapkan TGR.
(2) Apabila putusan Pengadilan memutuskan pembebasan atau tidak
bersalah kepada yang bersangkutan, maka putusan Pengadilan dapat
dipakai sebagai dasar untuk membebaskan dari sanksi TGR.
BAB XVI
KETENTUANPENUTUP
21
,,,,,. .. \
Pasal 55
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Walikota Palopo
Nomor 17 / V / Tahun 2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Ganti
Kerugian Daerah; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo
|