PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 1947

Menemukan 68 peraturan dalam 0,002 detik

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1947
Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1947

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Undang-undang (UU) No. 36 Tahun 1947
Mempercepat Peradilan Pada Pengadilan Tentara

Hukum Acara dan Peradilan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 1947
Peraturan Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 1947
Undang-Undang Tentang Undian-Uang Negara

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 1947
Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1947
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan Hukum Disiplin Tentara (Staatsblad 1934, No.168) Dengan Keadaan Sekarang

Sistem Pengendalian Intern

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  2. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 1947
Menyesuaikan Peraturan-Peraturan tentang Kepenjaraan Tentara (Staasblad 1934, No. 169 dan 170) Dengan Keadaan Sekarang

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan