Hukum Acara dan PeradilanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan KY No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
Dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu disusun mekanisme seleksi calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 24B UUD1945; UU No.26 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2004; dan Perpres No. 68 Tahun 2012.
Peraturan KY ini mengatur tentang tata cara seleksi calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Seleksi hakim ad hoc HAM dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel. KY mengumumkan Pendaftaran paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim ad hoc HAM dari MA diterima dan disetujui oleh KY. Pengumuman tersebut mencantumkan batas waktu pendaftaran Calon Hakim ad hoc HAM.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pelaksanaan asesmen kepribadian dan kompetensi terhadap calon hakim ad hoc HAM berpedoman kepada Kamus Kompetensi Hakim Agung sepanjang belum ditetapkannya Kamus Kompetensi Hakim ad hoc HAM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional NO. 2, BN 2014/ NO 168; https://jdih.batan.go.id/ : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai pada Kelas Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021
Permen PAN & RB No. 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi Pasal 1 angka 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (9), Pasal 38, Pasal 51, dan Bab XV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021
Mencabut :
Permen PAN & RB No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 2, BN.2021/No.79, jdih.menpan.go.id : 43 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang pengelolaan perangkat nuklir perlu pengaturan
tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2014
tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka
Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan
Angka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 647);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentangPengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan, Tugas Jabatan, dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan dan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsiona Pranata Nuklir; Kompetensi; Pemberhentian Dari Jabatan; Pemindahan Ke Dalam Jabatan Lain Dan Larangan Rangkap Jabatan; Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka
Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 283) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 28 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2042),
58 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, perlu dilakukan penetapan kelas jabatan dan nilai jabatan (Job class dan job value) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi jabatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Nilai dan Kelas Jabatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
219
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau Dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pemberia Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Baubau tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undag Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor 4);
9. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 81) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 15);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali kota Baubau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 81 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2017
TATA CARA - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - DEWAN PENGAWAS - DEWAN DIREKSI - LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL - SUNGAI PENUH TELEVISI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL SUNGAI PENUH TELEVISI
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Untuk terlaksananya pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
Layanan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sungai
Penuh Televisi (SPTV) secara transparan, objektif
dan akuntabel perlu ditetapkan Tata Cara
Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas
dan Dewan Direksi;
UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sungai Penuh Televisi Kota Sungai Penuh, meliputi: maksud dan tujuan; organisasi lembaga penyiaran publik lokal; Dewan Pengawas; Dewan Direksi; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN.2022/No.159, peraturan.go.id: 16 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat