Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN - PERLAKUAN KHUSUS - PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT - COVID-19
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 8, BN.2020/NO.458, ekon.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Pemerintah telah meningkatkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Sesuai dengan arahan Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 29 april 2020 tentang lanjutan Pembahasan Program Mitigasi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu diatur kembali perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 37 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 64); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94); Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (BN Tahun 2020 No. 373) ;
mengubah sebagian ketentuan yang diatur mengenai:
a. Kriteria Penerima KUR dan Calon Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
b. Ketentuan Khusus KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
-
11 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2020
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Permenko Perekonomian No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERLAKUAN KHUSUS - PENERIMA KREDIT USAHA RAKYAT - COVID-19
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 6, BN.2020/NO.373, ekon.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk memberikan stimulus kebijakan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19), sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Perpres RI No. 68 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 203): Perpres RI No. 37 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 64).
ketentuan yang diatur mengenai:
a. Kriteria Penerima KUR dan Calon Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
b. Ketentuan Khusus KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
c. Penjaminan atas KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
d. Pelaporan Pelaksanaan Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
-
-
29 HLM, Lampiran halaman 13 - 29.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2019
Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 6, BN.2019/NO.829, peraturan.go.id : 12 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2018
Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 8, BN.2018/NO.1507, peraturan.go.id : 12 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Bersama antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor: KEP-46/M.EKON/08/2005 dan Nomor: 34/KEP/MENKO/KESRA/08/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, sepanjang terkait koordinasi pengelolaan cadangan beras pemerintah untuk stabilisasi harga
Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Mencabut
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Mengubah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 13, BN.2016/No.48, peraturan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2015
Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP- 14/D.I.M.EKON/02/2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 4, BN.2015/No.729, ditjenpp.kemenkumham.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Mikro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat