PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan teknis pada Dinas Kehutanan di bidang sertifikasi dan perbenihan tanaman hutan, perlu dibentuk UPTD Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 107 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66A ayat (3) UndangUndang
Nomor
39
Tahun
2007
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
1995
tentang
Cukai,
menyebutkan
bahwa Gubernur mengelola dan
menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
dan mengatur pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau kepada Bupati/Walikota di daerah masingmasing
berdasarkan besaran kontribusi penerimaan
cukai hasil tembakau;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 107
Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 Provinsi Bali
memperoleh Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau sebesar Rp.11.828.776.000,00 (Sebelas
miliar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus
tujuh puluh enam ribu rupiah);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi
Bali dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM
Pasal 11 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, BD Prov Tahun 2017 N0 91 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Hutan Raya R.Soerjo
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, mengatur bahwa kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dikelola dengan rencana pengelola dan disusun oleh Unit Pengelola;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo mengamanatkan Perencanaan Jangka Panjang Taman Hutan Raya R. Soerjo ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa untuk pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo telah disusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang oleh UPT Taman Hutan Raya R. Soerjo yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK 316/KSDAE/SEI/KSA.1/9/2017 tentang Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Hutan Raya R. Soerjo, Kabupaten Mojokerto, Pasuruan, Malang dan Jombang Provinsi Jawa Timur Periode 2017-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Hutan Raya R. Soerjo dimaksud dalam Peraturan Gubernur.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang– Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5798);
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Lain;
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 81/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Potensi Pada Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam;
13 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 85/Menhut-II/ 2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 44/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam.
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menhlk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional Dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
15. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian.
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 26);
18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 110 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur,
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Tahura R. Soerjo Tahun 2017 – 2026 ini merupakan dokumen yang digunakan oleh Unit Pengelola Teknis Tahura R. Soerjo serta para pihak terkait untuk menetapkan program dan rencana aksi dalam mewujudkan tujuan pengelolaan Tahura R. Soerjo Tahun 2017 - 2026;
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Tahura R. Soerjo tahun 2017 – 2026 ini dievaluasi paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 75 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah di konsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Mencabut Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2014
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 71 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KEMITRAAN PEMANFAATAN HUTAN DI WILAYAH TERTENTU PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Sumatera Barat telah diatur tata cara dan jangka waktu pelaksanaan kemitraan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kemitraan pemanfaatan hutan pada wilayah tertentu di dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi diperlukan penyesuaian jangka waktu kemitraan sesuai dengan jenis kegiatan pemanfatan hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan Di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Di Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2010
7. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/ Menhut-II/2013
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kemitraan Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Sumatera Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.l/6/ 2016 tentang pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Izin untuk Pembangunan Fasilitas Umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak 5 (lima) Hektar, Izin untuk Petambangan Rakyat, Pemanfaatan Kayu, Jangka Waktu Izin, Perpanjangan, Pengurangan dan Pengembalian Izin, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 sebaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Tahun 2013 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
26 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 49 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 46 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut- II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 26);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. perizinan pengusahaan jasa pariwisata alam; b. perizinan pemanfaatan sumber daya air; dan c. tata cara pemberian sanksi administratif pemegang izin dalam pengelolaan Tahura R. Soerjo; Perizinan Pengusahaan Jasa Pariwisata Alam; Prosedur Perizinan: ) IUPJWA diperoleh melalui permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis, Permohonan IUPJWA diajukan kepada Gubernur melalui UPT P2T; Masa berlaku IUPJWA: a. perorangan diberikan selama 2 (dua) tahun; dan b. badan usaha, koperasi atau yayasan diberikan selama 5 (lima) tahun; IUPJWA yang telah habis jangka waktunya dapat dimintakan perpanjangan kepada Gubernur melalui UPT P2T; IUPSWA diperoleh melalui permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis; Permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Administrator; Masa berlaku IUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; IUPSWA yang telah habis jangka waktunya dapat dimintakan perpanjangan kepada Gubernur melalui UPT P2T;
IUPJWA dan IUPSWA berakhir dalam hal:
a. habis masa berlakunya izin dan tidak diajukan perpanjangan;
b. dicabut oleh pemberi izin;
c. dikembalikan oleh pemegang izin;
d. badan usaha atau koperasi atau yayasan pemegang izin bubar;
e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit; dan/atau f. pemegang izin perorangan meninggal dunia.
Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Air (Pemanfaatan sumber daya air yang berada pada blok pemanfaatan harus mendapatkan izin); Tata cara Pemberian Sanksi Administratif;
Perpanjangan perizinan pada kawasan Tahura R. Soerjo yang jangka waktu izinnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan prosedur perpanjangan izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Segala perizinan pada kawasan Tahura R. Soerjo yang telah ada sebelum Peraturan Gubernur ini ditetapkan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin yang telah diberikan.
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 49 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengembangan Usaha Kopi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2013, Perlu pengembangan usaha kopi secara menyeluruh, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pengembangan Usaha Kopi.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 1992 ; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2016; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 72 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2014; Permentan No. 20/Permentan/OT.140/2/2010; Permenhut No. P.88/Mengut-II/2014; Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015; Permenhut LH No. P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 49 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengembangan Usaha Kopi yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Kelola Budidaya Tanaman Kopi, Tata Niaga Kopi, Kelembagaan, Kemitraan, dan Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat