Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2013

Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2013/2014 Di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai sasaran Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2013/2014 di Kabupaten Pati adalah : luas areal 16.018 Ha (Enam belas ribu delapan belas hektar); produksi tebu 1.202.713 Ton (Satu juta dua ratus dua ribu tujuh ratus tiga belas ton); produktivitas tebu 75,08 Ton/Ha (Tujuh puluh lima koma nol delapan ton per hektar); produksi kristal gula 83.929 Ton (Delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh sembilan ton); produktivitas kristal gula 5,24 Ton/Ha (Lima koma dua puluh empat ton per hektar); dan rendemen 6,98% (Enam koma sembilan puluh delapan persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pengembangan Tebu Rakyat Musim Tanam Tahun 2013/2014 Di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
16 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
BD.2013/204
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 122 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan