Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan - Perizinan, pelayanan publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Keberadaan sarang burung walet merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perlu di atur pengelolaan dan pengusahaannya. Berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Pengelolaan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. HSS No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
d. Lokasi Penangkaran dan Budidaya Burung Walet dan Pengusahaannya;
e. Objek dan Subjek Izin;
f. Prosedur Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
g. Usaha Budidaya Burung Walet;
h. Ketentuan Perizinan;
i. Penolakan Permohonan Izin;
j. Pencabutan dan Pembatalan Izin;
k. Jangka Waktu Berlakunya Izin;
l. Ketentuan Khusus;
m. Kewajiban dan Larangan;
n. Lokasi Usaha Budidaya dan Ketentuan Bangunan;
o. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
p. Ketentuan Penyidikan;
q. Ketentuan Pidana;
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.212.2015/NOREG 4.2/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dan Ruang Laktasi
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu dan merupakan hak bagi bayi serta merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka perlu dukungan dan perlindungan bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayi dan penyediaan ruang laktasi. Sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan ruang laktasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pemberian asi eksklusif dan ruang laktasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setisp bayi yang baru lahir berhak mendapatkan asi eksklusif, oleh karena itu setiap sarana pelayanan kesehatan, sarana umum dan perkantoran/instansi pemerintah/pemerintah daerah, badan usaha milik swasta/perseorangan, wajib menyediakan ruang laktasi guna mendukung keberhasilan asi eksklusif yang memenuhi standarisasi. Selain itu juga menetapkan sanksi administratif bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ASI Ekslusif, dan Indikasi Medis pemberian ASI diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dan Standarisasi diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif diatur dengan peraturan bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan DPRD, maka untuk mendorong peningkatan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, pengangaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, maka dipandang perlu dilakukan penyeseuaian atas kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD:
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacata dan Tata Penghormatan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015
organisasi- Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halamahera barat.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisai perangkat daerah yang penjabaran selanjutnnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinya dipandang tidak mencerminkan sebuah organisasi perangkat daerah "Hemat struktur kaya fungsi" sehingga dalam operasionalisasinya terjadi beban anggaran daerah, maka untuk efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat , berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.43 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No. 57 Tahun 2007.
Dengan peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah; Kedudukan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah; Struktur organisasi dinas-dinas daerah; Kelompok jabatan fungsional; Eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; Ketentuan lain-lain: Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Perda Kab. Halmahera Barat No. 15 Tahun 2008
12 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berupa Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal dari pemerintah daerah guna memperkuat struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1962,UU No.7 Tahun 1962, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, PP No.10 Tahun 2007, PP No.11 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaa Modal dalam Bentuk Barang, Laporan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pembagian Keuntungan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN DAN PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT
ABSTRAK:
Penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang dan meresahkan masyarakat karena tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, adat serta tata krama kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga perlu diantisipasi agar terwujud suatu kondisi aman, tertib dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Untuk pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat sangat dibutuhkan pengaturan pelarangan dan penertiban sehingga tatanan kehidupan yang baik dalam masyarakat tetap terjaga;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, pelarangan dan penertiban penyakit masyarakat perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; Perpres No. 74 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat, meliputi; Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyakit Masyarakat; Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lainnya; Perlindungan dan Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini akan diatur dengan
Peraturan Bupati dan telah selesai paling lama 6 (enam) bulan setelah
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2015
Pemberian tunjangan pengawasan pada inspektorat yang dibiayai dengan dana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten pidie jaya tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat yang dibiayai dengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun ANggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Tahun 2015 serta dalam rangka mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2015
UU NO. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 60 Tahun 2013, Qanun Pidie Jaya No. 1 Tahun 2014, Perbub No. 2 Tahun 2014.
Menentukan besaran biaya pemberian tunjangan pengawasan kepada pejabat dan staf di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Pidie Jaya TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk tertib adminisrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pelaksanaan perjalanan dinas Pejabat, PNS, dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif, efisien, dan perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat. Maka perlu dibentuk Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.05/2012; Pergub Kaltim No.24 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas . Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud, Pelaksanaan, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Biaya Perjalanan Dinas, Tanggungjawab dan Pembinaan, Larangan Pembayaran Rangkap, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006; Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2015
pengelolaan biaya dan transportasi haji di provinsi bengkulu
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 UU No. 13 tahun 2008 tentang penyelanggaraan Ibadah Haji , pengaturan mengenai biaya transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya, menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
2. Berdasarkan Pertimbangan di atas, perlu menetapkan Perda di Provinsi Bengkulu tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU No. 10 tahun 1995
4. UU No. 17 tahun 2004
5. UU No. 13 tahun 2008
6. UU No. 1 tahun 2009
7. UU No. 6 tahun 2011
8. UU No. 33 tahun 2004
9. UU No. 12 tahun 2011
10. UU No. 23 tahun 2014
11. PP No. 58 tahun 2005
12. PP No. 38 tahun 2007
13. PP No. 79 tahun 2012
14. PP No. 31 tahun 2013
15. Permendagri No. 13 tahun 2006
16. Permenhub No. KM 25 tahun 2008
17. Permenag No. 14 tahun 2012
18. Permenag No. 1 tahun 2014
1. . Pemda sebagai penyelenggara haji di daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan haji dengan menyediakan pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi panitia, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, infrastruktur, pendukung yang diperlukan oleh panitia dan jemaah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gubernur Berkoordinasi langsung dengan instansi vertikal, yaitu ;
Kantor wilayah Kemenag,
Kantor Bea Cukai,
Kantor Imigrasi,
Kantor Otoritas Bandara,
dan PT Angkasa Pura,
Kantor Kesehatan Pelabuhan,
Instansi Vertikal Lainnya
3. Pelayanan meliputi ;
Transportasi,
Konsumsi,
Kesehatan,
Kepabeanan,
Imigrasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 2, BN.2015/NO.26, PERMENPAN.GO.ID ; 8 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Bagi Jabatan Jabatan Tertentu Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat