PERWALI Kota Kendari No. 63 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari a. Peraturan Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan
Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan kepada
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal
Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor l);
b. Peraturan Walikota Kendari Nomor 355 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 355);dan
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan
b
c
.
.
penyederhanaan pelayanan perizinan dan non perizinan
didaerah, maka perlu mendelegasikan seluruh
kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
bahwa dengan adanya beberapa Pengalihan beberapa
Urusan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas beberapa
pelimpahan Kewenangan dan penandatanganan Perizinan
dan Non Perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan
dan non Perizinan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
ten tang
Republik
L
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di bidang
Penanaman Modal;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaran Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
11. Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 188/32/453/ 159,
No.M .HH-08.AH.O 1.01.2009 ,No.60 / M-DAG /PER/ 2 / 2009,
Per-30/MEN/XII/2009. No. 10 Tahun 2009 tentang
Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
memulai usaha;
12. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003 tentang Pedoman
Umum Penyelenggara Pelayanan Publik;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang
Pedoman dan Tata Cara perizinan dan Non Perizinan
Penanaman Modal;
14. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun
1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu
Pelayanan Aparatur Pemerintahan Kepada Masyarakat;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011Nomor9).
17. Surat Edaran Nomor 500/ 1191/V /BANGDA Tahun 2009
tentang Penyempurnaan Panduan Nasional tentang
Pedoman Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Menetapkan
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan organisasi dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
JENIS-JENIS IZIN USAHA
KEWENANGAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2017
NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN - PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2017/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu
dilakukan pendelegasian sebagian kewenangan
penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Bupati
Pati kepada para Pejabat di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati; bahwa Keputusan Bupati Pati Nomor 850/3396/2006
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil, Peraturan Bupati Pati Nomor 57 Tahun 2012
tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani
Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,
dan Peraturan Bupati Pati Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Pendelegasian Wewenang Kepada Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Pati untuk
Menandatangani Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan
Penyakit Akibat Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 42 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 47 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Pati Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 53 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Pati Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 57 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 60 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 65 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bentuk dan susunan Naskah dinas bidang kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 12 Tahun 2012
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
Mengubah :
PP No. 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1973.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH RATU AGUNG NIAGA UNTUK MENGELOLA KLINIK PRATAMA MILIK PEMERINTAH KOTA BENGKULU DI JAKARTA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kepentingan daerah untuk
mendukung percepatan pelaksanaan program Jemput
Sakit Pulang Sehat berupa pelayanan medik dasar dan
penginapan sementara bagi masyarakat Kota Bengkulu
yang akan berobat di Jakarta sebelum memperoleh
layanan dari fasilitas kesehatan yang dituju, serta untuk
mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, Pemerintah
Kota Bengkulu akan mendirikan klinik pratama di
Jakarta;
b. bahwa untuk mengoperasikan klinik serta memanfaatkan
aset eks gedung Kantor Penghubung Kota Bengkulu di
Jakarta guna mendukung perekonomian daerah, perlu
memberikan penugasan kepada Perusahaan Daerah Ratu
Agung Niaga;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, setiap penugasan kepada
BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penugasan
Kepada Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga Untuk
Mengelola Klinik Pratama Milik Pemerintah Kota
Bengkulu di Jakarta;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2003
tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ratu Agung
Niaga (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor 29
Tahun 2003);
PENUGASAN; JANGKA WAKTU PENUGASAN; PENDANAAN DAN DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH; PEMBUKUAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Kebumen Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta
memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu melimpahkan
beberapa wewenang Bupati Kebumen kepada Camat guna
mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah
terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, wewenang Camat
diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Bupati Kebumen
kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pelimpahan Wewenang Bupati Kebumen Kepada Camat
yang meliputi
Pelimpahan Kewenangan,
Pembinaan Dan Pengawasan dan
Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 2 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Mexico Serikat T. Ismail Moh. Tayeb S.H. Ke Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat