BADAN NARKOTIKA KABUPATEN-PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KER.IA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KABUPATEN, PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka untuk melaksanakan ketentuan Peratuan Perundang-undugan tugas Pemerintahan Umum lainnya perlu dibentuk lembaga lain bagian dari perangkat daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus. Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 83 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Keppres No. 82 Tahun 1971
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika kabupaten, Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus. Korps Pegawai Negeri Republik Indonesis sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi; organisasi pelaksana harian badan narkotika kabupaten (BNK); Organisasi pelaksana badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Buol; organisasi sekretariat dewan pengurus kabupaten korps pegawai republik indonesia kabupaten buol; tata kerja; pembiayaan; kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
12 halaman,Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perusahaan Daerah
Agro Bersujud, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten
Tanah Bumbu; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah dimaksud berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Agro Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (YANKESTIS)
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan secara gratis yang meliputi pelayanan kesehatan dasar di puskesmas dan jaringannya termasuk rumah bersalin, serta pelayanan
kesehatan rujukan di Rumah Sakit dalam wilayah Kabupaten Gowa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Gratis.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Nomor 4 421); Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Transparansi Pemerintah
Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 Serie E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8
Seri E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. JENIS BIAVA YANG TIDAK DIPUNGUT PEMBAYARAN (GRATIS
5. PENGAWASAN
6. SANKSI ADMINISTRATIF
7. PENYIDIKAN
8. KETENTUAN Pf DANA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Anak Usia Sekolah Dan Masyarakat Yang Beragama Islam Di Kabupaten Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa salah satu wujud pembinaan mental spiritual masyarakat adalah meningkatkan pembinaan keagamaan guna terciptanya masyarakat yang memiliki moral yang tinggi. Dalam rangka pelaksanaan pemberantasan buta baxa tuli huruf Al-Qur'an bagi umat Islam di Kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur'an secara dini pada anak usia sekolah dan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 20 tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 1988;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ketentuan bebas buta baca tulis huruf Al-Qur'an
4. Pelaksanaan pendidikan baca tulis huruf Al-Qur'an
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Peraliohan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Paraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2009.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya
dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang nyata, luas, dan
bertanggungjawab maka perlu didukung pengelolaan Barang Milik Daerah
yang ekonomis, efisien, efektif, tertib, transparan dan bertanggungjawab; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008 perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, ruang lingkup pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan pengangggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2009.
49 Hal
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 4 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 4, LN. 2009 No. 132, TLN. No. 5051, LL SETNEG : 5 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat