Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ketentuan bebas buta baca tulis huruf Al-Qur'an 4. Pelaksanaan pendidikan baca tulis huruf Al-Qur'an 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Peraliohan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat