Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (5), Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 47 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226 yang
telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stbl.
Tahun 1940 Nomor 450;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam
Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5103);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Peraturan Teknis
Bangunan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksebilitas Pada Bangunan dan Lingkungan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Negara;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi
Kebakaran Pada Bangunan dan Lingkungan;
19. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat;
20. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/
2009, Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
22. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10
Tahun 2007;
23. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
25. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan;
26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011 –
2030.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah pembayaran atas pemberian IMB oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan hukum termasuk mendirikan, merubah / menambah atau merenovasi bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Keputusan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Keputusan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penertiban/Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu mengatur uraian tugas setiap perangkat daerah; dalam upaya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959l UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011;
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air. Dalam melaksaanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan Rencana Strategis Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Bina Marga; c. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di Bidang Sumber Daya Air; d. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengairan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengujian dan pengembangan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengawasan dan pengendalian; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. perencanaan, penyelenggaraan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan i. perencanaan, penyelenggaraan dan pembinaan kelompok jabatan fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Hak Asasi ManusiaKepegawaian, Aparatur NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Kementerian Pertahanan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 42 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat