Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar tugas-tugas kedinasan dalam rangka menunjang dan melaksanakan program pemerintah daerah, perlu mengatur Peijalanan Dinas
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perjalanan Dinas Jabatan;Biaya Perjalanan Dinas;Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas;Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dan Pertanggungjawabannya;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011, maka perlu merumuskan tugas pokok dan uraian tugas unsurunsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurup b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur*Unsur Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Baiangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008.
Peratran Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Urain Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan Dan Energi;Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertambangan Dan energi;Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - upt - pajak - daerah - pada - dinas - pendapatan - daerah - kabupate - bogor
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bogor Tahun 2012 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011 maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan Organisasi Dan tata Kerja Unit pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Mendagri No. 56 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Mendagri No. 57 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mngatur Tentang ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah ; bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diberikan kepada pegawai yang
diberikan pekerjaan melampaui beban kerja normal
serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan
umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 48 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan besarnya tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012
batas - tertinggi - nilai - surat - permintaan - pembayaran - uang - persediaan - spp - up - dan - surat - permintaan - pembayaran - ganti - rugi - uang - persediaan - spp - gu - dalam - pelaksanaan - anggaran - opendapatan - dan - belanja - daerah - labupaten - tasikmlaya - tahun - anggaran - 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2012 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Rugi Uang Persediaan (SPP-GU) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmlaya tentang Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Utang Persediaan Dan SPP-GU Dalm Pelaksanaan Anggaran Pendaopatan Dan Belanja Daerah Kab. Tasikmlaya Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No,. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No,. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2009; Perda Kab. Tasikmlaya No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008; Perda Kab,. Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008; Perda Kab. Tasiknmalaya No. 18 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012;Perbup Tasikmalaya No. 1 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Batas Tertinggi Nilai SPP-UP, Tat Cara Pengajuan SPP-UP SPP-TU Dan SPP-GU< Sumber BIaya, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasidan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Majene, maka dipandang
perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati
Majene Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Majene
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008
Nomor12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Nomor 12); sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
(Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Majene Nomor 8 Tahun 2009 tentang
tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene (Berita
Daerah Kabupaten Majene Tahun 2009 Nomor 8);
Mengubah Susunan Organisasi Sekretariat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
Peraturan Bupati Majene Nomor 8
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat