Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2012

Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
05 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2012
Tanggal Berlaku
05 Februari 2012
Sumber
BD 2012/3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan