Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa aparat pengawasan intern pemerintah pada pemerintah daerah melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Bupati kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk menjamin reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, perlu disusun pedoman pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2008; PERDAKABSBB No. 02 Tahun 2009; PERDAKABSBB No. 03 Tahun 2009; PERDAKABSBB No. 4 Tahun 2016; PERBUPSBB No. 23 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup reviu, tujuan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah, reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Air Limbah merupakan upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penanganan air limbah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk penyiapan lingkungan yang sehat, bersih dan indah serta peningkatan kualitas pelayanan sanitasi pada masyarakat yang dapat memacu peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pencapaian tujuan Sustainability Development Goals (SDGs) pada sektor sanitasi perlu adanya kelembagaan yang khusus mengelola air limbah;
c. bahwa untuk memenuhi Pasal 61 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Limbah Domestik, menyatakan bahwa Wali Kota dapat membentuk UPTD SPALD untuk menangani pengelolaan Air Limbah Domestik;
d. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3328);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
18. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Penelaah Penyehatan Lingkungan Permukiman, Operator Teknologi Informasi Komputer, dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
12 Hlm, Lampiran: I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2017;
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017, berisi tentang : pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 berupa laporan Keuangan yang memuat LRA, Neraca, LAK, LO, LPSAL, LPE, dan CALK terlampir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanan Teknis Daerah dan Badan perlu diadakan penyesuaian. Sebagai pelaksana ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kapus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Dinas Dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 1 tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 tahun 2004;Undang-undang Nomor 12 tahun 2011;Undang-undang Nomor 23 tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT.010/8/2016;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2016;Peraturan Bupati Kapuas Nomor 49 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN ;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI ;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI ;
BAB V
KELOMPOK JABATAN ;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAlAN DAN ESELON ;
BAB VIII
PEMBIAYAAN ;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Kapuas Nomor 25 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan
Pada Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas (Berita Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 25), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
ABSTRAK:
BERDASARKAN PASAL 9 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 62 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL, DIPANDANG PERLU MENGATUR TATA CARA PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN TUNJUNGAN RESES PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LINGGA
UU NO 25 TAHUN 2002; UU NO 28 TAHUN 1999; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 12 TAHUN 2017; PP NO 18 TAHUN 2017; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 62 TAHUN 2017; PERDA KAB LINGGA NO 7 TAHUN 2008; PERDA KAB LINGGA NO 2 TAHUN 2017; PERDA KAB LINGGA NO 5 TAHUN 2017
PERATURAN INI MENJELASKAN BESARAN TKI, RESES DAN DO PIMPINAN DAN ANGGOTA SERTA DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2018
PENETAPAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI BENGKULU TA 2018
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuanan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Paiak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010, Peraturan Daerah Pr.ovinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan Target Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuat ketentuan umum, target kinerja penerimaan retibusi daerah TA 2018, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat