Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 13 Tahun 2018

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang: ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Penelaah Penyehatan Lingkungan Permukiman, Operator Teknologi Informasi Komputer, dan Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
28 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2018
Tanggal Berlaku
28 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.13
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan